Demonstrasi di Ibu Kota Jakarta, juga dilakukan oleh kepala desa (kades) dari Kabupaten Trenggalek. Tuntutan demo tersebut mengenai revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Dalam aksi tersebut, sebanyak 92 kepala desa Trenggalek berangkat menggunakan bus. Titik kumpul pemberangkatan tersebut di Pendapa Manggala Praja Nugraha, Selasa (30/01/2024) lalu.
Ketua Asosiasi Kepala Desa Trenggalek, Puryono menerangkan, demonstrasi itu melanjutkan desakan kepada legislatif untuk revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
"Tidak ada [aksi] kaitannya penambahan jabatan, [meminta] revisi terkait kenaikan dana desa," tegas Puryono melalui sambungan telepon, Rabu (31/01/2024) kemarin.
Katanya, revisi terkait penambahan jabatan kades, dari yang 6 tahun menjadi 9 tahun, kata Puryono itu sebagai pintu masuk saja. Artinya, pintu masuk untuk revisi pasal lainnya.
Paparnya, dana desa 10 persen dari APBN tersebut juga ditegaskan kembali. Karena, saat ini menurut Puryono masih teralokasikan 5 persen dari total APBN yang di kucurkan untum Dana Desa.
"Karena 10 persen kemarin belum terpenuhi, baru 5 persen, tuntutannya pemenuhan hak 10 persen APBN dan harus ditambah 10 persen lagi," paparnya.
Tambahnya, soal situasi yang dikabarkan ricuh dalam aksi demonstrasi, dengan membakar ban, Puryono Menampik. Dirinya mengungkapkan itu bukan bakar ban, tapi bakar spanduk.
Dari informasi yang dihimpun Kabar Trenggalek, aksi demonstrasi kades itu diikuti berbagai asosiasi. Kades mendesak revisi itu bisa di paripurnakan 6 Februari 2024 mendatang.
"Ada respon bagus dari DPR, karena mereka yang berjanji, dan seluruh fraksi yang ada juga mengiyakan akan mengesahkan revisi itu," ujarnya.