Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Tuntut Masa Jabatan Tambah, 149 Kades Trenggalek Luruk Jakarta 

Masa jabatan kepala desa (kades) di Indonesia, khususnya di Kabupaten Trenggalek, tampaknya masih kurang lama. Akibatnya, muncul gejolak Kades Trenggalek untuk menuntut revisi Undang-Undang Desa. 

Berkaca demikian, sebanyak 149 kades di Bumi Menak Sopal Trenggalek luruk Ibu Kota Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). 

Puryono, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek, menegaskan tuntutan aksi yang dibawa adalah revisi Undang Undang Desa nomor 6 tahun 2014. 

"Khususnya pada pasal 39 ayat 1 tentang masa jabatan kepala desa yang saat ini 6 tahun dengan tiga kali periode," terang Puryono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Pasal di atas, tegas Puryono, diminta untuk revisi menjadi 9 tahun jabatan dengan dua kali periodisasi. Dirinya beralasan revisi itu dituntut untuk berkesinambungan dengan visi misi. 

"Selain itu, di desa lebih kondusif. Kalau jabatan 6 tahun kami yang 3 tahun lebih harus menyatukan antar pendukung lainnya," tegasnya kepada Kabar Trenggalek. 

Tak hanya itu saja, Kepala Desa Karangturi, Kecamatan Munjungan, itu menyampaikan jabatan 6 tahun terlalu pendek. Pemenuhan janji politik belum selesai, tapi sudah pemilihan kades. 

Desakan kades tentang revisi undang undang itu harus dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga pada tahun 2023 bisa diterapkan. 

"Belum masuk Prolegnas maka kami mendesak dengan menyampaikan aspirasi. Karena yang memiliki kewenangan merubah undang undang adalah DPR-RI," ujar Puryono.