Wacana Sertifikasi Aset Desa Atas Nama Pemkab, Kades Trenggalek Sepakat Menolak
Kabar Trenggalek - Kepala desa se-Kabupaten Trenggalek yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) sepakat suarakan penolakan atawas wacana sertifikasi aset desa atas nama Pemkab Trenggalek, Selasa (12/04/2022).Dalih untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk penggunaan fisik menjadi alasan Pemkab Trenggalek ngotot untuk melakukan sertifikasi aset milik desa itu.Merujuk pada aturan baru untuk mendapatkan DAK Fisik harus melalui mekanisme bersyarat, salah satunya adalah lahan pendidikan itu berada di atas tanah milik Pemkab Trenggalek.Karenanya, selama ini banyak aset pendidikan Sekolah Dasar (SD) yang masih berdiri di atas tanah milik aset desa. Bahkan status kepemilikan kategori mayoritas milik kas desa.Puryono, Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek, menegaskan jika aset milik desa disertifikatkan menjadi atas nama milik Pemkab Trenggalek, dirinya menegaskan tidak akan melepasnya."Kalau ada aset desa yang mau di sertifikatkan dengan atas nama pemkab, jelas kami menolak dan tidak aka kami lepaskan," ucap Puryono saat menyampaikan aspirasinya di DPRD Trenggalek.Puryono meminta Pemkab Trenggalek mengusulkan ke kementerian agar ada cara lain agar DAK fisik bisa disalurkan tanpa mengubah pengatasnamakan aset desa."Kalau tujuannya untuk fasilitas pendidikan atau lainnya, harus pakai cara lain. Misalnya dengan surat keterangan pinjam pakai atau lainnya. Yang penting kami tidak didorong untuk menyertitikatkan tanah desa atas nama pemkab," kata Puryono.Puryono juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang menyalahkan pemerintah desa (pemdes) karena enggan mengikuti syarat aturan itu."Kami dianggap tidak pro pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Padahal persoalannya tidak itu. Kami hanya melindungi aset yang harus kami lindungi," tandasnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow