Buntut Aksi Kades Trenggalek Desak Ipin Daftar Cabup, Bawaslu Dalami Soal Netralitas
Isu terkait Mochamad Nur Arifin, Bupati Trenggalek, yang disebut-sebut bakal diusung sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jawa Timur, memicu reaksi dari para Kepala Desa dan Perangkat Desa di Trenggalek. Mereka menggelar aksi di Pendopo, Rabu (28/08/2024), mendesak Ipin untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek sebagai Calon Bupati (Cabup). Namun, tindakan ini menimbulkan sorotan...
29 Aug 2024 • 14:00 WIB
Isu terkait Mochamad Nur Arifin, Bupati Trenggalek, yang disebut-sebut bakal diusung sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jawa Timur, memicu reaksi dari para Kepala Desa dan Perangkat Desa di Trenggalek. Mereka menggelar aksi di Pendopo, Rabu (28/08/2024), mendesak Ipin untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek sebagai Calon Bupati (Cabup). Namun, tindakan ini menimbulkan sorotan terkait netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin, dalam wawancara dengan sejumlah media menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengawasan terhadap aksi tersebut, mengingat kedekatan para Kepala Desa dengan Bupati.
"Terkait hal lain masih kami kaji. Jika ditemukan potensi pelanggaran netralitas kepala desa, kami akan menindaklanjutinya," ungkap Rusman.
Advertisement
Bawaslu Trenggalek juga memantau jalannya aksi di Pendopo tersebut. Langkah pencegahan telah dilakukan, termasuk melarang rombongan aksi untuk ikut serta dalam proses pendaftaran di KPU.
"Soal netralitas ini masih kami dalami. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya karena tindakan yang mengarah pada ketidaknetralan perlu kami nilai secara mendalam," tegas Rusman.
Lebih lanjut, Rusman menjelaskan bahwa aturan mengenai netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Bawaslu Republik Indonesia (RI) Nomor 92 Tahun 2024.
"SE tersebut mengatur netralitas Kades dan perangkat desa. Jika ditemukan pelanggaran terkait netralitas, semua petunjuk dan aturan telah tersedia, baik sebelum penetapan maupun setelah penetapan pasangan calon," tambah Rusman.
Ketua Bawaslu Trenggalek menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai netralitas tersebut. Dia menyatakan bahwa mereka akan mengadakan rapat pleno untuk menindaklanjuti hasil pengawasan dan mendalami apakah ada indikasi pelanggaran netralitas.
"Kami akan memantau hasil pengawasan ini dan akan membahasnya dalam rapat pleno," tutupnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Isu Mas Ipin Jadi Calon Wakil Gubernur Jatim, Elemen Desa Geruduk Pendopo
Lawan Kotak Kosong, Ipin Nyoblos di TPS Trenggalek Gandeng dengan Istrinya
Pilkada 2024: Emil Nyoblos di Surabaya, Pasangan Ipin-Syah Beda TPS di Trenggalek
Bawaslu Trenggalek Petakan 18 Indikator TPS Rawan: 7 TPS Dekat Rumah Timses
Bawaslu: Kampus di Trenggalek Boleh Jadi Tempat Kampanye, Tapi Ada Ketentuannya