Terbelit Masalah Rumit, Ribuan Aset Pemkab Trenggalek Belum Disertifikasi
Kabar Trenggalek - Sertifikasi aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pasalnya beberapa temuan persoalan yang membuat masalah sertifikasi aset, Jumat (28/01/2022).Sigit Wahyudi, Kepala Bidang (Kabid) Asset Bakeuda Trenggalek, mengatakan sertifikasi aset itu menindak lanjuti hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai aset-aset Pemkab Trenggalek yang belum memiliki akta tanah.Melalui hasil rekapitulasi, aset Prmkab Trenggalek yang perlu disertifikatkan ada ribuan bidang. Ribuan bidang itu meliputi jalan, jaringan irigasi, sekolah dasar (SD), sampai dengan puskesmas.Baca juga: APBD: Anggaran Pejabat Bersama Dewan"Namun acuan bidang itu belum tentu akurat jika melihat kondisi di lapangan, karena dalam satu bidang itu bisa lebih dari satu sertifikat," terang Sigit.Sepanjang November - Desember 2021, dua tim yang diterjunkan oleh Bakeuda Trenggalek berfokus menyelesaikan proses sertifikasi aset sekolah.Menurut Sigit, adanya persoalan pelik sertifikasi aset terjadi karena kebanyakan lahan yang digunakan untuk Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Panggul, Dongko, dan Munjungan, adalah hasil hibah dari warga sekitar 1970 silam.Baca juga: Pasca Otak Atik Jabatan, Delapan Kursi Pucuk Pimpinan Trenggalek Diduduki AnginKepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Trenggalek, Yoseph Wibisono, menargetkan ribuan aset Pemkab Trenggalek harus selesai sertifikasinya pada akhir tahun 2022. Pada awal tahun 2022, aset yang terselesaikan masih sekitar 318 sertifikat."Menyisakan beberapa bidang aset, yang kami targetkan bisa diselesaikan tahun 2022 ini," tutupnya.Adanya Monitoring Centre for Prevention (MCP) dari KPK, menjadi upaya untuk memastikan bahwa Trenggalek bisa mengelola asetnya dengan baik. Salah satunya dengan sertifikasi aset milik Pemkab Trenggalek.Baca juga: Tiga Pansus DPRD Trenggalek Gagal Selesaikan 5 RaperdaKepala Bidang Pembinaan SD Disdikpora Trenggalek, Siti Zaenab, mengatakan jumlah SDN di Kabupaten Trenggalek mencapai 417 sekolah. Di antaranya, 34 sekolah sudah bersertifikat asset Pemkab Trenggalek, 21 sekolah sedang proses sertifikasi, dan 362 sekolah belum disertifikasi.Menurut Siti, kepemilikan hak atas tanah untuk 362 sekolah itu ada yang masuk tanah kas desa, tanah desa, tanah hak pakai atas nama masyarakat, tanah perhutani, maupun tanah hibah dari guru.Siti menjelaskan, masalah sertifikasi lahan yang rumit itu seperti ketika menemukan kasus sekolah yang berada di antara tanah kas desa atau tanah desa. Jika lahan sekolah itu berada di atas tanah kas desa, Pemkab Trenggalek tidak berani melakukan sertifikasi.Siti mengatakan, proses sertifikasi berbeda dengan kondisi SD yang berada di tanah desa. Hal itu dikarenakan, tanah tersebut biasanya adalah tanah wakaf atau tanah hibah dari warga yang memang untuk sekolah."Penyertifikatan asset-asset ini rumit, jadi memerlukan waktu untuk bisa kami sertifikatkan," jelas Siti.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow