Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Tiga Pansus DPRD Trenggalek Gagal Selesaikan 5 Raperda

Kabar Trenggalek - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek tak mampu menyelesaikan lima Rancangan Paraturan Daerah (Raperda) sesuai target, pada tahun 2021 lalu.Panitia Khusus (Pansus) yang tak mampu menyelesaikan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) adalah:
  1. Pansus II, diketuai Alwi Burhanudin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Gagal menyelesaikan Raperda pokok pengelolaan keuangan daerah dan Perumda Aneka usaha.
  2. Pansus IV, diketuai oleh Sukarudin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Gagal menyelesaikan Raperda tentang dana cadangan pilkada 2024 dan percepatan pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soedomo.
  3. Pansus III, diketuai Mugiyanto dari Partai Demokrat. Gagal menyelesaikan Raperda tentang penyidik pegawai negeri sipil (PNS).
Baca juga: Pasca Otak Atik Jabatan, Delapan Kursi Pucuk Pimpinan Trenggalek Diduduki AnginSementara Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom, mengatakan pembahasan yang tak mampu dijangkau tiga pansus itu akan dimulai pada awal bulan tahun ini."Masa pembahasan tiga Pansus terpaksa diperpanjang karena masa tugasnya sebenarnya satu tahun," kata Muhtarom.Muhtarom menjelaskan, kendala gagal dirampungkannya pembahasan lima Raperda itu berkaitan dengan masalah teknis. Misalnya, Pansus II menyampaikan bahwa kendala penyelesaian Raperda ada pada tebalnya pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.Baca juga: Otak Atik Pejabat DPRD Trenggalek Warnai Awal Tahun 2022Apalagi, nota yang harus dibahas itu baru diserahkan ke Pansus menjelang akhir tahun."Sehingga Pansus merasa kesulitan untuk mempelajari materi, sehingga belum dituntaskan," sambungnya.Menurut Muhtarom, waktu pembahasan yang terbatas itu menjadi alasan utama ketiga Pansus yang gagal menyelesaikan tugasnya sesuai target.Sekadar menambahkan informasi, target pembahasan Raperda DPRD Trenggalek pada tahun 2021 sekitar 15 Raperda. Sembilan Raperda sudah selesai namun, lima Raperda gagal diselesaikan.Baca juga tulisan lainnya di kabartrenggalek.com tentang POLITIK