Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Kursi Pimpinan Trenggalek Diduduki Angin, Pemkab Mati Kutu Lelang Jabatan

Dua Tahun tak diisi Kepala Dinas

  • 09 Jan 2025 18:00 WIB
  • Google News

    Poin Penting

    • Selama dua tahun tak ada jabatan definitif.
    • Tersandera Regulasi Undang-undang 10 Tahun 2016.
    • Pengisian Hak Preogratif Bupati.

    KBRT - Pemerintah Kabupaten Trenggalek tampak mati kutu terhadap pengisian jabatan yang kosong. Karena ada jabatan Kepala Dinas sejak tahun 2022 dibiarkan kosong tidak diisi oleh jabatan definitif, Kamis (09/01/2024). 

    Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek menyebut sebanyak 9 jabatan kosong. Dua diantaranya jabatan Staf Ahli Bupati dan tujuh jabatan potensial Kepala Dinas di lingkungan Pemkab. 

    Jabatan yang kosong diantaranya, Kepala Dinas Sosial, Inspektorat, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala BKD, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Bakesbangpol, Dinas PUPR, Staf Ahli bidang kemasyarakatan, dan Staf Ahli bidang pemerintahan. 

    “Yang kosong karena rotasi [paling lama] Kepala Dinas Sosial ke Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) di tahun 2022 lalu,” teng Agung Widianto Kepala Bidang Mutasi BKD Trenggalek. 

    Wacana pengisian jabatan utama yang kosong itu karena tersandung regulasi. Katanya dalam Undang-undang 10 Tahun 2016 Pasal 71 enam bulan sebelum Pilkada dan 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir tidak bisa rotasi dan seleksi terbuka pengisian jabatan. 

    “Kemudian pada Pasal 72 ada regulasi yang melarang Kepala Daerah untuk melakukan rotasi, kecuali izin Kemendagri,” ujarnya. 

    Lebih lanjut, pengisian jabatan yang kosong tersebut sepenuhnya hak prerogatif Bupati Trenggalek. “Bisa saja, mungkin dengan catatan izin kemendagri. Sementara jabatan yang lowong diisi oleh Pelaksana tugas (Plt) totalnya ada 7, dan yang Staf ahli Kosong,” tandasnya.

    Kabar Trenggalek - Politik