Kasus dugaan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Trenggalek yang menghamili santriwati hingga melahirkan terus berlanjut. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Trenggalek kini mengungkapkan kondisi terkini korban.
Salah satu keinginan korban adalah mendapatkan keadilan, karena keluarganya mengungkapkan bahwa sejak melaporkan kasus ini pada 25 April 2024, keadilan belum juga terwujud. Laporan tersebut disampaikan ketika usia kehamilan korban masih 6-7 bulan.
"Saat itu [korban mengadu], kami segera menyiapkan pendamping hukum serta membantu korban melaporkan kasus ini ke Polres Trenggalek," ungkap Christina Ambarwati, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos PPPA Trenggalek.
Christina menjelaskan, pihak kepolisian sempat meminta bantuan psikolog untuk mendampingi korban. Namun hingga kini, belum ada kepastian terkait pelaku meskipun sudah ada dugaan. Fokus utama Dinsos PPPA adalah memastikan keselamatan ibu dan bayi korban.
“Kami terus mendampingi korban agar bisa bersalin dengan selamat di rumah sakit. Namun, terkait perkembangan hukum, kami serahkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.
Christina juga menyoroti kondisi psikologis korban yang semakin memburuk setelah kasus ini viral di media sosial dan menjadi sorotan publik. Ia menyebut bahwa situasi ini membuat korban merasa tidak nyaman secara psikologis.
“Kasihan, sudah menjadi korban, tetapi juga merasa belum mendapatkan keadilan yang diharapkan,” tambahnya.
Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga memberikan perhatian pada kasus ini. Pihak LPSK menanyakan sejauh mana Dinsos PPPA melakukan pendampingan terhadap korban. Christina menyatakan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi dengan LPSK untuk memastikan perlindungan bagi korban.
“Kami sudah menyampaikan beberapa langkah yang telah diambil, dan terus bekerja sama dengan mereka untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan yang layak,” tegas Christina.
Ia juga menegaskan bahwa Dinsos PPPA Trenggalek akan terus mendampingi korban hingga proses hukum berjalan sesuai harapan. Meski pihaknya tidak memiliki wewenang dalam proses penyelidikan, Dinsos PPPA telah menyiapkan mitra pendamping hukum untuk mendukung korban selama proses hukum berlangsung.
“Korban dan keluarganya sangat menginginkan agar proses hukum ini segera dituntaskan dan mendapatkan keadilan. Kami siap mendampingi korban secara hukum melalui mitra pendamping yang kami miliki,” tutupnya.
Kasus dugaan tindakan asusila pimpinan Pondok Pesantren Kampak ini telah menyedot perhatian masyarakat luas. Sebelumnya, Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Kampak mendatangi kantor Polres Trenggalek untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Tidak hanya itu, warga Kecamatan Kampak juga sempat menggeruduk pondok pesantren, menuntut keadilan atas dugaan kasus memalukan tersebut.
Editor:Tri