Kepala desa adalah jabatan yang memiliki tugas dan wewenang untuk menjalankan roda pemerintahan. Masa jabatan kepala desa di Indonesia selama 6 tahun 3 periode. Pemilihan kepala desa dilakukan secara langsung dengan peserta pemilih adalah masyarakat.
Ternyata, jabatan kepala desa banyak dilirik oleh berbagai kalangan. Karena, saat ini pemerintah memperhatikan kondisi dengan kucuran Dana Desa (DD) untuk kesejahteraan Masyarakat. Tugas dan amanah tak sepele, berapa sih gaji kepala desa terbaru?
Gaji kepala desa (kades) tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kades, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBD desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
“Penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil [PNS] golongan ruang II/a,” bunyi pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.
Dalam pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kades juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah. Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.
“Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain,” bunyi pasal 100 ayat (2).
Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kades dan perangkat desa ini diatur dengan peraturan bupati atau wali kota.
Dalam pasal 39 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, ditetapkan bahwa kepala desa memiliki masa jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.