Keluar Banyak Uang saat Pilkades, Berikut Besar Gaji Kepala Desa Terbaru
Kabar Trenggalek - Menjadi Kepala Desa (Kades) harus melewati pemilihan langsung oleh masyarakat yang tinggal di desa tempat pemilihan, Kamis (11/11/2021).Konon peminat menjadi Kades sangat tinggi. Hal ini bisa diketahui saat menjelang pencalonan banyak peminat yang mencalonkan diri menjadi Kades dari segala profesi.Menjadi Kades tak mudah yang dibayangkan. Kucuran Dana Desa (DD) menjadi komando Kades dan perangkat desa.Terlebih saat Pilkades tiba, sudah pasti banyak mengeluarkan biaya bagi calon yang akan bertarung meperebutkan kursi nomor satu di desanya itu.Baca juga: Cara Melihat Bantuan Sosial PKH di Internet, ResmiPerjuangan yang sangat menguras tenaga, lalu berapa gaji kepala desa terbaru saat ini?Tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap Kades, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD)."Penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.Baca juga: Pandemi Belum Berakhir, Trenggalek Siapkan Anggaran Penanganan Covid-19 2022Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, Kades juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah. Pendapatan Kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa."Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain," bunyi Pasal 100 ayat (2).Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji Kades dan perangkat desa ini diatur dengan peraturan bupati atau wali kota.Tertuang dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan pasal tersebut ditetapkan bahwa Kepala Desa memiliki masa jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.Sementara itu, Kades dapat menjabat kembali paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.Baca juga tulisan lainnya di kabartrenggalek.com tentang EKONOMI:Cara Akses Fitur Baru Kartu Prakerja, Lebih Mudah Lamar Pekerjaan Lewat Situs Resmi Tahun 2022
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow