Cara Melihat Bantuan Sosial PKH di Internet, Resmi
Kabar Trenggalek - Bantuan Sosial (Bansos) Progam keluarga Harapan (PKH) bisa dilihat melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id, Rabu (10/11/2021). Masyarakat akan lebih mudah untuk bisa mengecek status penerima Bansos PKH tahap keempat melalui laman di atas. Dilansir dari akun Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH memasuki tahap pencairan yang keempat. Bansos PKH ters...
W
Wahyu AO
28 May 2022 • 08:42 WIB
Kabar Trenggalek - Bantuan Sosial (Bansos) Progam keluarga Harapan (PKH) bisa dilihat melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id, Rabu (10/11/2021).
Masyarakat akan lebih mudah untuk bisa mengecek status penerima Bansos PKH tahap keempat melalui laman di atas.
Dilansir dari akun Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH memasuki tahap pencairan yang keempat.
Bansos PKH tersebut diperuntukkan kepada masyarakat yang terdaftar, dan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Warga Trenggalek yang Belum Dapat Bansos Bisa Lapor Lewat Whatsapp
Penyaluran Bansos PKH biasanya dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan bisa langsung dicarikan melalui mesin ATM milik e-Warung.
Berikut jadwal penyaluran Bansos PKH yang akan diberikan selama tiga kali penyaluran (Per Triwulan):
- Tahap I (Januari, Februari, Maret);
- Tahap II (April, Mei, Juni);
- Tahap III (Juli, Agustus, September);
- Tahap IV (Oktober, November, Desember).
- Login ke cekbansos.kemensos.go.id;
- Masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang disediakan;
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP;
- Kemudian, masukkan kode pada kolom;
- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon "Reload" untuk mendapatkan kode baru;
- Tekan tombol "Cari" data.
- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas, maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga;
- Kategori penyandang disabilitas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
- Kategori ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan;
- Kategori anak usia dini, usia 0 sampai 6 tahun, maksimal 2 anak.
- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Ekonomi
05 Jan 2024
Bantuan UMKM Trenggalek Belum Berdampak Signifikan terhadap Turunnya Pendapatan Pedagang
Ekonomi
05 Jan 2024
Trenggalek Mulai Distribusikan 44 Ton Sembako dan Obat-obatan Warga Terdampak PPKM Darurat
Ekonomi
28 May 2022