Kabar Trenggalek - Bantuan Sosial (
Bansos) Progam keluarga Harapan (PKH) bisa dilihat melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id, Rabu (10/11/2021).Masyarakat akan lebih mudah untuk bisa mengecek status penerima
Bansos PKH tahap keempat melalui laman di atas.Dilansir dari akun Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH memasuki tahap pencairan yang keempat.
Bansos PKH tersebut diperuntukkan kepada masyarakat yang terdaftar, dan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Warga Trenggalek yang Belum Dapat Bansos Bisa Lapor Lewat WhatsappPenyaluran
Bansos PKH biasanya dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan bisa langsung dicarikan melalui mesin ATM milik e-Warung.
Berikut jadwal penyaluran Bansos PKH yang akan diberikan selama tiga kali penyaluran (Per Triwulan):- Tahap I (Januari, Februari, Maret);
- Tahap II (April, Mei, Juni);
- Tahap III (Juli, Agustus, September);
- Tahap IV (Oktober, November, Desember).
Penerima manfaat
Bansos PKH itu akan diumumkan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Baca juga: Pendataan Bansos Tidak Jelas, Ratusan Warga Trenggalek Mengadu ke LaporCovid-19Berikut cara melihat penerima manfaat Bansos PKH melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:- Login ke cekbansos.kemensos.go.id;
- Masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang disediakan;
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP;
- Kemudian, masukkan kode pada kolom;
- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon "Reload" untuk mendapatkan kode baru;
- Tekan tombol "Cari" data.
Berikut kategori penerima manfaat Bansos PKH:A. Kesejahteraan Sosial:- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas, maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga;
- Kategori penyandang disabilitas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
B. Kesehatan:- Kategori ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan;
- Kategori anak usia dini, usia 0 sampai 6 tahun, maksimal 2 anak.
C. Pendidikan:- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Sistem pencarian pada laman cekbansos.kemensos.go.id akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam
database Kementerian Sosial.Baca juga tulisan lainnya di kabartrenggalek.com tentang
BANSOS:
Baca juga: Daftar Bansos Cair Tahun 2022, Penerima Bansos Sembako Capai 24,7 Juta Keluarga