Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek melangsungkan pemusnahan barang bukti (BB) dari kasus tindak pidana umum dan khusus di kantor Kejari setempat pada Rabu (23/10/2024). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis barang yang terlibat dalam tindak pidana. Di antaranya; 9.579 butir pil Dobel L, sabu-sabu seberat 20,37 gram serta obat-obatan lainnya sebanyak dua lembar.
Kemudian ada bubuk mesiu seberat 3 kg, belerang seberat 3,23 kg, ganja seberat 2,31 gram, bubuk aluminium seberat 20 gram. Di sisi lain, terdapat uang palsu sebanyak 99 lembar, dua senjata tajam. Kemudian, ada pakaian dan aksesoris sebanyak 18 potong. Selain itu, satu unit handphone juga turut dimusnahkan.
Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Nomor Prin-1210/M.5.30/Kpa.5/10/2024, terkait barang bukti yang telah mendapatkan putusan tetap dari Pengadilan Negeri Trenggalek atau inkracht.
Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, yang memimpin kegiatan ini menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dua metode, yakni dibakar dan diblender.
"Barang bukti seperti pil Dobel L, sabu-sabu, dan obat-obatan lainnya dimusnahkan dengan cara diblender, sementara barang-barang lainnya seperti uang palsu dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar," tegasnya.
Barang bukti yang diblender termasuk pil Dobel L, sabu-sabu, ganja, dan bubuk aluminium. Proses penghancuran ini, lanjut Rio, harus hati-hati, untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak lagi bisa digunakan untuk kegiatan ilegal di kemudian hari.
Sementara itu, barang-barang seperti uang palsu, pakaian, dan aksesoris dimusnahkan dengan cara dibakar. Dirinya menegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari tindak pidana yang telah diproses secara hukum dan telah memiliki putusan tetap dari pengadilan.
"Kegiatan ini penting dilakukan untuk menghilangkan barang-barang terlarang yang berpotensi disalahgunakan kembali," tandasnya.
Editor:Danu S