Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Nelayan Nyambi Jual Sabu, BNN Trenggalek Borgol Pelaku

Nelayan Pantai Prigi dibekuk Badan Narkotik Nasional (BNN) Kabupaten Trenggalek lantaran nyambi jualan barang haram jenis sabu. Pelakunya adalah DS alias K (38), warga Desa Prigi Kecamatan Watulimo, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, lantaran menyimpan dan mengedarkan sabu.

Dari penangkapan pelaku, BNN Trenggalek berhasil menyita delapan plastik sabu seberat 4,3 gram. Ternyata tak cuma sekali, dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui bahwa yang bersangkutan telah 2 kali menjadi kurir dan menjual narkoba.

"Kami telah mendapatkan informasi selama satu tahun, dari hasil pengintaian kemudian mengembang menjadi penangkapan pada Selasa (07/03/2023) lalu," terang David Henry Andar Hutapea Kepala BNNK Trenggalek.

Selain menjadi kurir pengedar narkoba, tersangka juga terbukti sebagai pemakai, hal itu diketahui dari tes urin yang telah dilakukan oleh BNN Trenggalek. Lebih rinci, barang bukti yang berhasil disita berupa sabu dalam kantong plastik, timbangan, alat hisap, catatan jual beli, handphone dan jaket yang dikenakan tersangka.

"Tes urin pelaku dinyatakan positif, dan sebagai kurir pelaku mendapatkan upah 2 juta untuk operasional," ungkapnya seperti pengakuan pelaku.

BNN Trenggalek tunjukkan barang bukti (BB) yang disita dari pelaku pengedar sabu-sabu kepada awak media | Foto: Kabartrenggalek.com/Zamz.

Kasi Penindakan BNN Trenggalek Susetya Budi Utama menambahkan penangkapan diawali dari laporan masyarakat yang selanjutnya dikoordinasikan kepada satuan pusat BNN.

Disampaikan Budi, barang bukti ditemukan di rumahnya dalam proses penangkapan. Dari keterangan pelaku, sabu tersebut berasal dari Madura.

Sebagai kurir, pelaku mengantarkan sabu sesuai perintah. Rencananya barang haram tersebut hendak di edarkan di dua wilayah, 2 gram di antarkan ke wilayah Kediri dan sisanya akan diserahkan ke Tulungagung.

Pelaku telah mengaku, bahwa aksinya sudah dilakukan selama dua tahun, namun sebagai kurir baru dilakukan dua kali ini, diawali sebulan lalu sekitar satu gram saja. Untuk sasaran edar sabu pertama berada di wilayah Prigi, Kecamatan Watulimo.

"Tindak lanjut proses hukum, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 ancaman 5 tahun penjara," ujarnya.

Adapun Pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, berbunyi:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Sedangkan Pasal 114 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, berbunyi:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).