Polres Trenggalek berhasil menangkap puluhan pengedar narkoba jenis sabu dalam serangkaian operasi yang digelar di beberapa wilayah. Sebanyak 13 kasus peredaran narkotika berhasil diungkap, dengan barang bukti sabu seberat 21,92 gram, 5 butir pil ekstasi, serta 1.348 butir pil koplo yang disita oleh pihak kepolisian.
Kasatresnarkoba Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, mengungkapkan bahwa proses pengungkapan kasus tersebut dimulai dengan mengumpulkan petunjuk-petunjuk kecil sebelum akhirnya berhasil menangkap para tersangka. Dari 13 tersangka yang diamankan, empat di antaranya merupakan residivis.
"Kami berhasil mengungkap kasus ini dari petunjuk yang kecil dan kemudian dikembangkan hingga bisa menangkap para tersangka. Empat di antaranya adalah residivis," jelas AKP Yoni Susilo, Kamis (21/09/2024).
Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi, bahkan ada yang tertangkap di luar Pulau Jawa. "Ketiga belas tersangka kami amankan di sejumlah wilayah, termasuk Lombok, NTB, Tulungagung, Watulimo, Durenan, Munjungan, dan Kecamatan Trenggalek," tambahnya.
Polisi juga mengidentifikasi target utama para pengedar narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya), yaitu kalangan wiraswasta, nelayan, hingga pengangguran.
"Narkoba jenis sabu-sabu yang biasanya menyasar kalangan menengah ke atas, kini juga mulai dijual untuk kalangan menengah ke bawah, dengan paket hemat sabu-sabu yang dijual mulai dari Rp 300 ribu," ungkap Yoni.
Dalam menjalankan aksi mereka, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk menghindari kecurigaan pihak berwajib. "Modus yang digunakan para pengedar beragam, mulai dari meninggalkan barang di lokasi yang sudah disepakati dengan konsumen (salam tempel), hingga bertemu langsung dengan pengguna," pungkasnya.
Polres Trenggalek menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba dan Okerbaya di wilayahnya, dan meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut.
Editor:Bayu S.