Kabar Trenggalek – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Trenggalek terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya). Dalam dua bulan terakhir, petugas berhasil mengungkap sembilan kasus, terdiri dari tujuh kasus narkotika dan dua kasus okerbaya.
Kasatresnarkoba Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, menyampaikan bahwa dari sembilan kasus tersebut, tujuh kasus telah memasuki tahap dua, satu kasus berada di tahap satu, dan satu kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Dari total kasus yang kami tangani, sembilan tersangka telah ditetapkan,” jelas Yoni.
Barang bukti yang diamankan meliputi 13,85 gram sabu-sabu dari tujuh kasus narkotika, serta 569 butir pil dobel L dari dua kasus okerbaya. Para tersangka berasal dari berbagai wilayah di Trenggalek dan sekitarnya, termasuk beberapa residivis.
Pada pengungkapan pertama Oktober 2024, polisi menangkap tersangka EW, warga Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kediri, yang berdomisili di Kecamatan Tugu, Trenggalek.
"Barang bukti yang diamankan meliputi sabu-sabu seberat 2,28 gram, timbangan digital, plastik klip, dan alat hisap," ungkapnya.
Selanjutnya, polisi berhasil menangkap sejumlah tersangka lain, termasuk ABS, ME, KFR, dan DSC, masing-masing dengan barang bukti sabu-sabu seberat beberapa gram. Pada awal Desember, polisi menangkap HW dengan barang bukti sabu-sabu seberat 8,6 gram.
Untuk kasus okerbaya, dua tersangka, AMS dan FA, ditangkap di Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan, dengan barang bukti 569 butir pil dobel L.
“Tiga tersangka, yaitu ABS, ME, dan HW, diketahui sebagai residivis,” tambah Yoni.
Para tersangka narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, tersangka okerbaya dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Sub Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
AKP Yoni menegaskan bahwa Polres Trenggalek akan terus menelusuri peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba. Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Editor:Bayu Setiawan