Dua Pengedar Sabu Trenggalek Diringkus, 7 Ribu Pil Koplo Jadi Bukti
Nampaknya Polres Trenggalek kian getol menangkap pengedar narkoba di Kota Alen-Alen. Hal itu dibuktikan penangkapan delapan pengedar sabu Trenggalek.Penangkapan itu dilakukan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang digelar selama 14 hari. Ada sebanyak delapan pengedar narkoba, termasuk sabu-sabu yang berhasil ditangkap, salah satunya seorang residivis.Empat orang berhasil dibekuk pada Sabtu (12/08/2023) atas nama TPP dan MRIF. Empat orang pada Kamis (17/08/2023) atas nama DAW, RJA, LAA, dan RMH. Satu orang pada Jum'at (18/08/2023) atas nama ADN, dan satu orang lagi pada Selasa (22/08/2023) atas nama AY.Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo, menerangkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 6,02 gram, pil double l (pil koplo) 7.486 butir, dan uang hasil transaksi mencapai Rp 2.480.000.Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan enam unit handphone, dua buah pipet kaca, dan satu buah alat bong."Dari 8 kasus yang berhasil diungkap, 1 kasus merupakan target operasi [TO] sedangkan 7 kasus non TO," terang Gathut.Lanjutnya, para tersangka bakal dikenai hukuman berlapis. Yakni dengan dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 17 tentang Kesehatan."Para tersangka dijerat dengan UU Narkotika dan UU Kesehatan. Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup," tandas Gathut.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow