Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Diduga Edarkan Sabu-Sabu, Dua Warga Kecamatan Suruh Diringkus Polres Trenggalek

Kabar Trenggalek - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek, menangkap dua warga Kecamatan Suruh, yang diduga edarkan sabu-sabu, Jumat (01/03/2022).Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyat Putera, saat konferensi pers, mengatakan kedua warga suruh itu berinisial WTP dan HDM.Kedua warga Suruh itu diduga kuat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I.Dwiasi menjelaskan, WTP dan HDM itu juga diduga kuat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I serta tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dan precursor."Berawal dari Informasi warga, bahwa WTP sering terlibat sebagai aktor peredaran Narkoba jenis sabu di wilayah Trenggalek, kemudian pada Kamis (24/03/2022), petugas langsung melakukan penangkapan," jelas Dwiasi.Dwiasi mengatakan, petugas mengembangkan keterangan tersangka hingga berhasil menangkap tersangka HDM berikut barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan biji ganja. Kedua tersangka pun digelandang ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas diantaranya 13 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 1,59 gram, 1 paket biji ganja seberat 0,58 gram, sejumlah alat hisap sabu, plastik klip, sedotan, korek api gas, handphone, ATM, timbangan digital dan uang tunai.“Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah," kata Dwiasi.Dalam konferensi pers itu, Dwiasi mengimbau kepada masyarakat luas untuk tidak bermain-main dengan narkoba. Ia menegaskan, akan menindak tegas tanpa pandang bulu siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba yang notabene dapat merusak generasi muda."Jangan coba-coba menggunakan barang haram ini. Tak ada ampun, akan kami berantas," tegasnya.