Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Sebelas Gembong Narkoba Trenggalek Diborgol, Barang Bukti Sabu dan Ganja

Gembong pengedar sabu, ganja, dan pil dobel l di Kota Alen Alen Trenggalek harus mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya, terbukti kuat mengedarkan barang haram itu, Kamis (26/10/2023).Selama dua bulan, mereka melakukan operasi di wilayah hukum Polres Trenggalek. Polisi menangkap 11 tersangka kasus peredaran gelap narkoba Trenggalek.Barang bukti kuat 11 orang melakukan tindak pidana mengedarkan narkoba. Rincinya, ada sabu dengan berat 53,9 gram, ganja 2,31 gram serta 1.487 butir pil dobel l."Ada 11 pengedar narkoba yang kami tangkap dan kini kami lakukan penahanan di Polres Trenggalek," terang Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono.Sebelas tersangka mengedarkan narkoba tersebut di beberapa wilayah. Dari total keseluruhan 11 tersangka, 6 orang menjadi pengedar sabu-sabu dan ganja, sisanya menjadi pengedar pil dobel l."Pengedar ada yang kami tangkap di beberapa lokasi, Kecamatan Dongko; Kecamatan Trenggalek; Kecamatan Tugu; Kecamatan Watulimo; dan satu TKP di Kecamatan Sawo, Ponorogo," paparnya.Dari hasil penyelidikan pihak Satreskoba Polres Trenggalek, 11 pelaku tersebut berasal dari jaringan yang sama. Hal itu diketahui usai dari satu pengedar ditangkap dan dikembangkan polisi."Modus tersangka menjual barang haram sabu sabu dan pil dobel l tersebut melalui media elektronik dan transaksinya," ungkap Gatut.Sasaran mereka adalah para pelajar dan orang-orang yang berpenghasilan lebih. Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman kasus. Dari pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan barang haram itu dari luar kota."Mereka dijerat dengan Pasal 111, 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 114 ayat 1 dan 2 serta UU Nomor 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 40 tahun," tandasnya.