39.480 Hektare Hutan Trenggalek Kini Masuk KHDPK, Bukan Lagi Kelolaan Perhutani
Sebanyak 39.480,73 hektare kawasan hutan di Trenggalek masuk skema KHDPK dan tidak lagi menjadi kewenangan pengelolaan Perhutani.
21 Aug 2026 • 10:00 WIB
Hutan Trenggalek kini banyak yang berstatus KHDP. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Total kawasan hutan Trenggalek mencapai 69.304,73 hektare.
- Sebanyak 39.480,73 hektare masuk skema KHDPK dan bukan lagi kewenangan Perhutani.
- Sebanyak 16 KTH disebut telah mendapat SK pengelolaan kawasan KHDPK.
TRENGGALEK - Perhutani kini tidak lagi mengelola seluruh kawasan hutan di Kabupaten Trenggalek. Dari total 69.304,73 hektare kawasan hutan, sebanyak 39.480,73 hektare telah masuk dalam skema Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Budi Prihartono, mengatakan pembagian pengelolaan kawasan hutan tersebut mengacu pada keputusan Menteri Kehutanan yang menjadi dasar penetapan kawasan.
“Untuk update terbaru, Pak, yang sesuai dengan SK Menteri Nomor 148 tahun 2008 bahwa dari luas total kawasan hutan yang ada di wilayah Sub Kediri Selatan di Trenggalek ini adalah 69.304,73 hektar,” terang Budi, Kamis (20/8/2026).
Advertisement
Dari total luasan tersebut, kawasan hutan terbagi menjadi dua skema pengelolaan. Perhutani mengelola sekitar 29.824 hektare, sedangkan 39.480,73 hektare masuk dalam KHDPK.
“Sehingga luas KHDP jauh lebih luas dari kawasan yang dikelola oleh petani,” ujarnya.
Budi menegaskan pembagian tersebut menunjukkan bahwa tidak seluruh kawasan hutan di Trenggalek saat ini berada dalam kewenangan Perhutani.
“Jadi saya sampaikan di awal bahwa tidak semua saat ini kawasan hutan di Trenggalek itu menjadi kelola petani sehingga sudah ada 39.480 sekian itu menjadi kelola kawasan hutan dengan pengelolaan khusus,” jelasnya.
Dalam skema KHDPK, pengelolaan kawasan dilakukan oleh kelompok tani hutan (KTH), sedangkan pendampingan berada di bawah Kementerian Kehutanan.
“Di mana untuk pengelolaannya itu dilakukan oleh kelompok tani hutan yang di mana untuk pendampingan ini kelola langsung oleh Kementerian Kehutanan, kalau di sini adalah perwakilannya di Cabang Dinas Kehutanan nanti yang mendampingi atau melakukan pengelolaan,” terang Budi.
Budi menyebut terdapat 16 KTH yang telah memperoleh surat keputusan dari Kementerian untuk mengelola kawasan hutan dalam skema KHDPK.
“Yang jelas sesuai kemarin ada 16 KTH yang sudah mendapatkan SK pengelolaan di KHDPK,” pungkasnya.
Namun, ia menegaskan Perhutani tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan data lebih rinci mengenai kawasan KHDPK maupun kelompok yang mengelolanya.
“Akan tetapi dalam hal ini mungkin mohon maaf teman-teman media ya, dalam hal untuk KHDPK kami memang tidak punya kewenangan untuk melakukan penyampaian data sebenarnya karena itu bukan kewenangan dari Perhutani lagi,” ujarnya.
Karena itu, Budi menyarankan konfirmasi mengenai data KHDPK dan kelompok pengelolanya dilakukan kepada Cabang Dinas Kehutanan di Trenggalek maupun KTH terkait.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Tanpa Lepas Status Hutan, IPPKH Jadi Kunci Pembangunan Trenggalek
Warga Trenggalek Dihimbau Jaga Hutan, Perhutani Sebut Ada Konsekuensi Jika Merusak!
Perhutani Ungkap Fakta Lahan Kritis Trenggalek, Rehabilitasi dan Mitigasi Dipercepat
Fakta Baru Hutan Trenggalek: Luasan Tetap, Pengelolaan Berubah lewat KHDPK
Trenggalek Miliki Hutan 62 Ribu Hektare, Mayoritas Berisi Tanaman Pinus