Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Fakta Baru Hutan Trenggalek: Luasan Tetap, Pengelolaan Berubah lewat KHDPK

Perhutani menyatakan luas hutan Trenggalek tidak berkurang, meski sebagian wilayah masuk skema KHDPK dan dimanfaatkan lewat izin pinjam pakai untuk pembangunan.

Poin Penting

  • Luas hutan Trenggalek tetap, namun sebagian area masuk pengelolaan khusus.
  • 35.207 hektare hutan beralih ke skema KHDPK di bawah KLHK.
  • Lima lokasi di Trenggalek telah mengantongi SK Hutan Kemasyarakatan.

KBRT — Perhutani memastikan bahwa luas kawasan hutan di Kabupaten Trenggalek tidak mengalami pengurangan. Meski demikian, sebagian wilayah yang sebelumnya dikelola langsung oleh Perhutani kini beralih ke pengelolaan khusus melalui skema Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

ADVERTISEMENT

Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan, menegaskan bahwa perubahan tidak terjadi pada luasan hutan, melainkan pada pemanfaatan lahan yang dapat digunakan sementara untuk proyek pembangunan melalui izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

“Kalau luasan hutan sendiri tetap. Tidak akan ada perubahan. Hanya mungkin penggunaan nanti masuk yang namanya izin pinjam pakai kawasan hutan. Contohnya untuk bendungan, waduk, jalan tol, jalur lintas selatan,” ujarnya.

Hermawan menjelaskan bahwa IPPKH umumnya dipakai untuk pembangunan fasilitas publik seperti bendungan, infrastruktur jalan, maupun proyek strategis nasional lainnya.

Ia juga menyampaikan adanya kebijakan baru pemerintah melalui SK 149 Tahun 2025 mengenai KHDPK. Dari total 62.153 hektare hutan di Trenggalek, sebanyak 35.207 hektare kini beralih ke pengelolaan khusus yang berada langsung di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Area tersebut digunakan untuk perhutanan sosial, rehabilitasi, jasa lingkungan, hingga program pemberdayaan kelompok tani hutan.

“Sisanya, hutan luas 26.945 hektare tetap dikelola Perhutani,” tambah Hermawan.

ADVERTISEMENT

Di Trenggalek, lima lokasi telah menerima Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan (SK HKM). Lokasi tersebut berada di Watulimo, Munjungan, Desa Gembleb, serta kawasan Kili-kili di perbatasan Wonocoyo Panggul. 

Kelompok tani hutan (KTH) dan gabungan kelompok tani hutan (Gapotan) menjadi pengelola utama melalui skema perhutanan sosial.

“Itu untuk perhutanan sosial, jadi mereka sebagai pengelola hutan kemasyarakatan. Mereka sudah ada SK kelola dan kedudukannya sama dengan Perhutani sebagai pengelola kawasan hutan,” kata Hermawan.

Hermawan menambahkan bahwa tutupan lahan di Trenggalek masih berada pada kondisi sangat baik. Berdasarkan citra penampakan, sekitar 98 persen wilayah masih tertutup vegetasi. Area yang tampak gersang pada musim kemarau umumnya merupakan wilayah berbatu, bukan lahan kritis.

“Kalau dilihat dari citra, hampir 98 persen masih tertutup. Yang terlihat coklat hitam saat kemarau itu rata-rata batu,” jelasnya.

Sebaran wilayah berbatu di antaranya terdapat di kawasan Durenan serta area belakang Kantor Basarnas. Dengan kondisi tutupan lahan yang masih terjaga dan luas hutan mencapai 62.153 hektare, Perhutani memastikan pengelolaan hutan di Trenggalek tetap berada pada kategori baik.

Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
Dukung Kami

Kabar Trenggalek - Politik

Editor: Zamz