Kabar Trenggalek - Warga asal Wonogiri, Jawa Tengah, ditangkap Polres Trenggalek. Pasalnya, perempuan berinisial TR itu menjual narkoba jenis sabu-sabu di Trenggalek, Selasa, (21/09).
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) menggeledah TR (27) saat ia melintasi jalan Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.
Saat digeledah, TR membawa sabu-sabu kemasan plastik klip seberat 0,25 gram. Usai mendapati petunjuk saat penggeledahan di jalan, Satresnarkoba kembali melakukan penggeledahan di kafe yang dikelola TR di Watulimo.
"Saat petugas menggeledah di kafe TR, didapati tambahan barang bukti 0,5 gram paket sabu-sabu," ungkap Kompol Heru Dwi Purnomo, Wakil Kepala Polres Trenggalek.
Selama proses penggeledahan, ditemukan juga timbangan digital yang diduga kuat untuk melancarkan bisnis sabu-sabu. Tidak hanya TR saja yang diringkus Polres Trenggalek, tetapi juga operator kafe dan pelanggan TR.
Kepala Satresnarkoba, AKP Puguh Wardoyo, menjelaskan TR adalah pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu.
"Untuk tes urine, keduanya juga positif memakai narkoba jenis sabu. Menurut pengakuannya selain dijual juga dipakai sendiri," jelas Puguh.
Pelanggan TR yang ditangkap adalah MC (21) warga Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Pasuruan dan M (27) warga Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Kemudian, operator kafe, BW, warga Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri juga turut diringkus.
"Semua total barang bukti yang kami sita sebanyak 11 paket kecil dan 4 paket lainnya dengan total sabu-sabu seberat 2,73 gram," terang Puguh.
Polres Trenggalek menjerat empat tersangka narkoba itu dengan pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UURI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.