Kabar Trenggalek - Kepolisian Resort (Polres) Trenggalek menangkap pria yang diduga sebagai pelaku prostitusi online. Pria itu dibekuk Polres Trenggalek ketika hendak melancarkan aksi bejatnya di salah satu hotel di Kabupaten Trenggalek, Jumat (17/09).
Berkaitan dengan hal ini Wakil Kepala Polres Trenggalek, Kompol Heru Dwi Purnomo, memberi penjelasan. Heru mengatakan, pria berinisial YW asal Kota Kediri itu diduga sebagai pelaku prostitusi dan bertindak sebagai mucikari dengan menawarkar prostitusi threeshome (aktivitas seksual melibatkan tiga orang).
Saking bejatnya, YW itu tega menjadikan istrinya sendiri sebagai korban prostitusi online melalui media sosial. YW dengan sengaja menawarkan istrinya Threeshome dengan mengunggah tulisan melalui akun media sosial miliknya.
Heru menjelaskan, YW sudah melakukan aksi bejatnya di berbagai kota seperti Surabaya dan Kediri. YW mematok harga untuk prostitusi itu dengan biaya Rp. 1,5 juta sekali berhubungan dengan pelanggan.
"Pada tanggal 14 September 2021 pukul 15.30 WIB, Polres Trenggalek melakukan penggrebekan. Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di salah satu hotel Trenggalek terjadi praktik prostitusi," jelas Heru.
Polres Trenggalek mengamankan sejumlah barang bukti yaitu alat kontrasepsi, pakaian, hanphone dan nota hotel, dan uang sejumlah Rp. 2.5 juta. Akibat aksi bejatnya, YW diancam dengan Pasal berlapis dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Petugas menjerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 296 KUHPidana Subs 506 KUHPidana, Pasal 506 KUHPidana dan Pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 huruf d dan e UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Heru.