Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Cabuli Santri Pondok Trenggalek, Tampang Kiai Cabul Pakai Baju Tahanan

Kiai Pondok Pesantren di Trenggalek kini mendekam di balik jeruji besi. Hal itu lantaran dirinya melakukan tindakan cabul terhadap santrinya dalam rentang waktu 2020 sampai 2024, Selasa (14/05/2024).Tak hanya menyeret kiai, anaknya ikut terseret ke dalam balik jeruji besi dengan kasus tindakan cabul yang sama. Kiai cabul tersebut adalah M (72) dan anaknya F (37).Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, dalam konferensi pers mengungkapkan, perkembangan kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek. Namun, masih ada petunjuk pembenahan P19 dan akan terpenuhi."Pelapor atau korban sebanyak 6 [santri], lembaga pendidikan. Sudah periksa saksi korban perbuatan asusila [oleh kiai]," ungkapnya.Modus pelaku kiai dan anak tersebut hampir sama, yaitu dengan memanggil korban untuk datang. Saat dipanggil tersebut terjadi tindakan pencabulan kepada santri."Sampai dengan pemeriksaan tidak ada persetubuhan, dan tindakannya dengan cara meraba-raba [santri]," paparnya.Kasus kiai cabul tersebut terungkap kecurigaan dari pihak keluarga, terhadap cerita dari korban. Kemudian, orang tua berkomunikasi ke Dinsos Trenggalek, lalu disarankan lapor ke polisi."Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 [tahun] dan denda paling banyak 5 miliar ditambah ⅓ dari ancaman pidana," ujarnya.