Siasat Bejat Anak Kiai Cabul di Pondok Trenggalek, Modus Kasih Autan
Kiai cabul M (72) santriwati di Pondok Pesantren Kecamatan Karangan, Trenggalek, tak seorang diri dijebloskan kedalam penjara. Namun, anak kandungnya juga ikut masuk ke dalam jeruji besi, Selasa (14/05/2024).Anak kandung F (37) dari Kiai cabul tersebut dengan kasus yang sama, yaitu melakukan tindakan cabul terhadap santriwati. Siasat bejatnya kini terungkap, modusnya yaitu bujuk rayu.Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono menerangkan, modus F (37) saat melakukan tindakan bejat, bersamaan dengan dirinya sedang piket Pondok Pesantren."Pada saat korban piket malam di teras rumah M (72), korban tidur lalu dibangunkan oleh F (37) lalu korban diajak masuk ke rumah dengan alasan akan diberi autan," terangnya.Setelah masuk ke rumah tepatnya di ruang tamu, pintu rumah tiba-tiba ditutup F (37). Lalu, ia melakukan perbuatan cabul dengan meraba pada area sensitif korban."Pelapor atau korban sebanyak 6 [santri], lembaga pendidikan. Sudah periksa saksi korban perbuatan asusila [oleh kiai]," ungkapnya.Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar ditambah ⅓ dari ancaman pidana."Kasus cabul tersebut terungkap kecurigaan dari pihak keluarga, terhadap cerita dari korban, kemudian dari orang tua melakukan komunikasi ke Dinsos, kemudian menyarankan lapor," ujarnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow