Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Siasat Bejat Anak Kiai Cabul di Pondok Trenggalek, Modus Kasih Autan

Kiai cabul M (72) santriwati di Pondok Pesantren Kecamatan Karangan, Trenggalek, tak seorang diri dijebloskan kedalam penjara. Namun, anak kandungnya juga ikut masuk ke dalam jeruji besi, Selasa (14/05/2024).Anak kandung F (37) dari Kiai cabul tersebut dengan kasus yang sama, yaitu melakukan tindakan cabul terhadap santriwati. Siasat bejatnya kini terungkap, modusnya yaitu bujuk rayu.Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono menerangkan, modus F (37) saat melakukan tindakan bejat, bersamaan dengan dirinya sedang piket Pondok Pesantren."Pada saat korban piket malam di teras rumah M (72), korban tidur lalu dibangunkan oleh F (37) lalu korban diajak masuk ke rumah dengan alasan akan diberi autan," terangnya.Setelah masuk ke rumah tepatnya di ruang tamu, pintu rumah tiba-tiba ditutup F (37). Lalu, ia melakukan perbuatan cabul dengan meraba pada area sensitif korban."Pelapor atau korban sebanyak 6 [santri], lembaga pendidikan. Sudah periksa saksi korban perbuatan asusila [oleh kiai]," ungkapnya.Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar ditambah ⅓ dari ancaman pidana."Kasus cabul tersebut terungkap kecurigaan dari pihak keluarga, terhadap cerita dari korban, kemudian dari orang tua melakukan komunikasi ke Dinsos, kemudian menyarankan lapor," ujarnya.