Barang Bukti Ribuan Pil Dobel L dan 1,8 Gram Sabu, 11 Warga Trenggalek Diborgol
Peredaran Narkoba di Trenggalek masih menghantui. Hal itu dibuktikan selama dua bulan, Polres Trenggalek berhasil meringkus 14 tersangka. Namun, 3 orang lainnya mendapat restorative justice (RJ).AKP Puguh Wardoyo, Kasat Resnarkoba Polres Trenggalek, mengungkapkan sebanyak 1,82 gram sabu-sabu dan 6.111 pil dobel l berhasil disita. Barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu yang digunakan tersangka."Peredaran narkoba paling banyak di daerah pesisir selatan, seperti Kecamatan Watulimo dan Kecamatan Munjungan, tetapi ada yang diedarkan di Kecamatan Kota dan Bendungan," terangnya saat konferensi pers dengan awak media.Puguh menegaskan, barang haram itu diedarkan melalui pangsa pasar yang berbeda. Seperti pil dobel L yang mana pengedar menyasar masyarakat menengah bawah. Sementara untuk sabu-sabu, pengedar menyasar nelayan yang akan melaut."Pengedar menyasar nelayan yang mana modusnya mengiming-imingi bahwa sabu mampu menguatkan stamina [doping]," tegas Puguh.Puguh menambahkan, menyangkut 3 orang yang mendapatkan RJ telah memenuhi syarat. Sedangkan 11 lainnya tetap menjalani penyidikan sebagai tersangka.Mengacu pada instruksi Kapolri, ketika yang bersangkutan tidak termasuk pengedar dan hanya pengguna dengan barang bukti di bawah 1 gram, maka bisa dilakukan RJ."Tiga orang yang mendapatkan RJ tersebut juga mendapatkan asesmen di BNNK Trenggalek yang hasilnya adalah rekomendasi untuk dilakukan rehabilitasi," ujarnya.Dengan perbuatan 11 tersangka terancam dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow