Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Delapan Tersangka Kasus Peredaran Narkoba di Trenggalek Dihukum 20 Tahun Penjara dan Denda Rp. 10 Miliar

Kabar Trenggalek - Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek telah menangkap sindikat pengedar Pil dobel L dan sabu-sabu di Kabupaten Trenggalek. Delapan orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba dengan barang bukti 4.017 butir Pil dobel L.Hal itu disampaikan oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, melalui Kasihumas Iptu Suswanto, dalam konferensi Pers yang digelar di Mapolres Trenggalek siang ini, Selasa (06/09/2022).Suswanto menyampaikan, penangkapan delapan orang tersangka tersebut dalam rangka menyukseskan "Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022" yang digelar sejak 22 Agustus hingga 02 September 022.“Total ada delapan orang tersangka yakni DRA, AF, WNK, DM, EBS, HP dan BP. Sedangkan untuk kasus sabu-sabu satu orang tersangka MA. Keseluruhan adalah warga Kabupaten Trenggalek,” ungkap Suswanto.Suswanto mengatakan, kronologi penangkapan jaringan pengedar narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dengan peredaran pil koplo di wilayah Trenggalek.Petugas kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil menangkap tersangka DRA dan AF dengan barang bukti 30 butir pil dobel L dalam kemasan plastik klip.Tak sampai di situ, petugas kemudian mengembangkan informasi tersebut dan mengamankan lagi satu tersangka yakni WNK di wilayah Kecamatan Tugu. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sedikitnya 2.414 butir pil koplo.“Tersangka WNK mendapatkan pil dobel L tersebut dari temannya sebanyak dua botol dengan isi masing-masing 1.000 butir pil dobel L seharga Rp. 2.300.000,” Imbuhnya.Kemudian, petugas Satnarkoba Polres Trenggalek menangkap lagi tersangka, yakni DM di Pinggir jalan masuk kecamatan Tugu dan tersangka EBS di wilayah Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek.Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 198 butir pil dobel L. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa HP dan 1000 butir dobel L dan dari tersangka BP dengan barang bukti 375 butir dobel L.Dalam operasi Tumpas Narkoba ini, petugas juga mengamankan satu tersangka lain yakni MA di tepi jalan raya Jalur Lintas Selatan (JLS), tepatnya masuk Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.Barang bukti yang diamankan yaitu satu paket (Pahe) diduga Sabu seberat kurang lebih 0,10 gram dalam kemasan plastik di bungkus dengan kertas grenjeng.“Kepada tujuh tersangka dikenakan pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 1 milyar," ujar Suswanto.Sedangkan satu tersangka lainnya MA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.