Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Bupati Trenggalek Sebut Tidak Semua Kasus Penyalahgunaan Narkoba Selesai Melalui Hukuman Penjara

Kabar Trenggalek - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek meresmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa di RSUD dr. Soedomo pada Rabu (27/07/2022). Balai Rehabilitasi Adhyaksa itu didirikan untuk mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba.Dalam sambutannya, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menyampaikan bahwa tidak semua kasus penyalahgunaan narkoba bisa selesai melalui hukuman penjara.Bahkan, kata Arifin, lembaga pemasyarakatan pun tidak menjamin korban penyalahgunaan narkoba bisa benar-benar tidak mengulangi hal serupa.“Ada yang mereka butuh bantuan, salah satunya para pecandu narkoba ini harus direhabilitasi, kadang-kadang mereka ini kan juga korban dari pergaulan, kemudian juga mungkin ada mental helath atau kesehatan mental yang terganggu,” ujar Arifin dikutip dari Dokpim Pemkab Trenggalek.Saat ini, banyak penghuni lembaga pemasyarakatan yang didominasi kasus penyalahgunaan narkoba. Kondisi itu mendorong Korps Adhyaksa untuk menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi korban.“Maka ya mereka harus kita obati, jangan sampai nanti kemudian mereka terjerumus, karena kalaupun mereka dipenjara kemudian keluar juga belum tentu mereka berhenti untuk melakukan hal serupa,” jelas Arifin.Bahkan, kata Arifin, banyak kasus di mana pengguna narkoba kembali ditangkap setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, dengan disediakannya fasilitas rehabilitasi, diharapkan masalah tersebut bisa tuntas.“Dan saya mengapresiasi Korps Adhyaksa, mengajak berkolaborasi pemerintah kabupaten dalam hal ini RSUD, beserta BNNK Trenggalek kita saat ini sudah punya Balai Rehabilitasi Adhyaksa,” tandasnya.Persiapan balai rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang terjerat kasus hukum itu sebelumnya disampaikan oleh Masnur, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Jumat (22/07/2022).Saat peringatan Hari Adhyaksa ke-62, Masnur menyampaikan, upaya rehabilitasi kepada para pecandu narkoba itu mengacu pada aturan penghentian perkara melalui Restorative Justice (keadilan restoratif).Masnur menjelaskan, latar belakang membuat balai rehabilitasi itu karena ada pengguna narkoba yang sebenarnya korban. Namun, ketika mendapatkan jeratan hukum (penjara) korban itu malah menjadi bandar narkoba."Artinya saat masuk penjara jadi korban penyalahgunaan narkoba, kemudian dia keluar beraksi lagi jadi perantara lalu tertangkap, dan saat keluar malah menjadi bandar," tegasnya.Masnur menyebutkan, balai rehabilitasi akan menjadi solusi supaya korban tidak semakin 'pintar' dalam mengedarkan barang haram narkoba itu."Adanya rumah rehabilitasi adalah solusi untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Trenggalek khususnya," ujarnnya.Menurut keterangan Masnur, penerapan keadilan restoratif kepada pecandu narkoba tak ada target sama sekali. Dirinya mengaku, kebijakan itu akan berjalan sebagaimana semestinya."Tak ada target, berjalan semestinya dan sesuai aturan yang ada saja," tandasnya.