Ribuan sertifikat tanah di Trenggalek kini sudah diterima masyarakat. Pemberian sertifikat tersebut hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, dalam penyerahan sertifikat itu hadir secara langsung. Totalnya 1.000 sertifikat PTSL dari total 1.521 diserahkan kepada masyarakat di Desa Dawuhan, Kecamatan Trenggalek.
Mas Bupati Ipin menyampaikan beberapa pesan kepada masyarakat penerima sertifikat tanah. Dirinya juga berterima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek.
"Alhamdulilah, kami bersama Kepala BPN Trenggalek menyerahkan langsung program sertifikat PTSL bersama warga Dawuhan, totalnya 1.000 sertifikat," ujar Mas Bupati Ipin.
Mas Bupati Ipin berterima kasih kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang sudah berjuang dalam proses program PTSL dari awal hingga terbit sertifikat.
Bupati mengimbau, kepada penerima sertifikat supaya tidak terpengaruh kepada pihak-pihak tertentu. Khususnya ketika ada orang yang datang mengaku dari pihak manapun dan meminta sejumlah uang. Mas Bupati menegaskan jangan dikasih sepeserpun.
Karena, program PTSL ini adalah fasilitasi dari pemerintah pusat untuk masyarakat mengakuisisi hak tanahnya dengan resmi dan legal. Oleh karena itu, masyarakat harus benar-benar menjaga sertifikat itu.
Menjaga mulai dari tempatnya yang tidak berpotensi dirusak oleh serangga. Kemudian jauh dari dapur dan tidak di bawah genteng yang bocor, sehingga tidak terjadi sertifikat yang rusak.
"Secara simbolis sudah diserahkan, saya dan Kepala Kantor Pertanahan Pak Yoseph Wibisono berpesan agar sertifikat tersebut dijaga dengan baik," harap Mas Bupati Ipin.
Tambah Mas Bupati Ipin, soal tanah ini hal yang sensitif, seperti batas tanah yang tidak sesuai dengan angan-angan tetangga itu saja bisa menyebabkan konflik. Maka dengan adanya PTSL ini bisa mengakuisisi segara legal.
"Kami juga berpesan, kalau tidak benar-benar membutuhkan dan situasi mendesak, jangan jadikan sertifikat ini jadi jaminan pinjaman di perbankan," tandasnya.