Sertifikat Aset Pemkab Trenggalek Naik, Target Bujuk Kepala Desa
Kabar Trenggalek - Tren pensertifikatan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek meningkat signifikan beberapa tahun belakang. Indikasinya dari semula Pemkab Trenggalek hanya mampu menerbitkan maksimal 10 sertifikat per tahun, dimulai tahun lalu sudah mencapai ratusan sertifikat, Minggu (28/08/2022). Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek, Sigit Wahyuadi, mengatakan pendataa...
M
Muh. Zamzuri
28 Aug 2022 • 08:48 WIB
Kabar Trenggalek - Tren pensertifikatan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek meningkat signifikan beberapa tahun belakang. Indikasinya dari semula Pemkab Trenggalek hanya mampu menerbitkan maksimal 10 sertifikat per tahun, dimulai tahun lalu sudah mencapai ratusan sertifikat, Minggu (28/08/2022).
Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek, Sigit Wahyuadi, mengatakan pendataan awal bidang tanah yang akan disertifikatkan mencapai 2998 bidang. Angka itu masih berpeluang bertambah, karena pada satu ruas jalan bisa lebih dari satu sertifikat.
“Misalnya ruas jalan Ngampon - Bendo, satu ruas jalan itu bisa terbit hingga 6 sertifikat tanah, karena dalam satu ruas jalan itu bisa dibatasi wilayah desa,” ungkap Sigit.
Sigit melanjutkan, progres pensertifikatan tanah aset pemkab mengalami peningkatan signifikan. Sebelum-sebelumnya pensertifikatan aset itu sebatas 5 - 10 sertifikat dalam setahun.
Namun kurun tiga tahun belakang, jumlah sertifikat aset pemkab itu naik. Misalnya pada 2021, telah terbit 312 sertifikat, sedangkan pada 2022 ditargetkan terbit 700 sertifikat.
“Karena ada satu komitmen nasional antara KPK, kementerian ATR BPN, provinsi. kabupaten, untuk mensertifikatkan tanah atas nama negara,” jelasnya.
Komitmen pensertifikatan bukan sebatas ruas jalan. Di lain sisi, juga ada fasilitas pendidikan yang masih berproses, utamanya sekolah-sekolah yang berada dalam Letter C pemerintah desa (pemdes).
Dalam kasus itu, bidang aset masih melakukan pendekatan, karena sebetulnya pensertifikatan aset bukan berarti beralih menjadi milik Pemkab Trenggalek, jadi masih tetap hak pakai.
Sigit mengaku, pemahaman seperti yang masih kurang dipahami pemdes. Apabila ada 5 sekolah, kemudian hanya dipakai 3 sekolah saja.
Maka pemdes punya kewenangan meminta aset ke pemkab, sekaligus dengan bangunannya.
“Prinsipnya, kita itu bukan menguasai, negara itu hanya ingin status hak pakai,” kata Sigit.
Lebih dari itu, Sigit juga menyinggung sekolah sebagai kebutuhan mendasar, utamanya adalah bangunan sekolah dasar (SD).
Menurut Sigit, anak sekolah di usia SD belum mandiri, seringkali mereka sekolah diantar orang tua. Artinya, SD itu dibutuhkan di desa, agar tidak terlalu jauh dari rumah.
“Saya juga memahami secara administratif itu juga punya desa, tapi masak pemdes terus kekeh seperti itu. Makanya, kami terus melakukan pendekatan ke pemdes,” jelas Sigit.
Bidang aset meyakini dalam perjalanan ke depan, persepsi pemdes mulai berubah dan menyerahkan hak pakainya ke Pemkab Trenggalek. Apalagi pemerintah pusat melalui Kemendagri juga mulai ada pendekatan ke pemdes untuk menyelesaikan soal tanah ini.
“Kami targetkan tahun ini ada 50 sertifikat untuk SD dan SMP,” tutupnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
Politik
01 Jul 2026
Pinjaman Rp70 Miliar Pemkab Trenggalek Belum Cair, BKPD Pastikan Tetap Masuk APBD 2026
Sosial
19 Jun 2026
Misi Pembangunan Jangka Menengah Daerah Trenggalek 2021-2026
Politik
18 Jun 2026
Belanja Pegawai Trenggalek Sentuh 42 Persen, Pemkab Dihadapkan Dilema Pangkas Anggaran
Politik
13 Jun 2026
Sekda Segera Pensiun, Pemkab Trenggalek Mulai Cari Pengganti Komisaris Bank Jwalita
Kesehatan
09 Jun 2026
Posyandu di Trenggalek Berubah, Kini Ibu Hamil hingga Lansia Dilayani dalam Satu Waktu
Advertorial
06 Jun 2026