Pemkab Trenggalek Kejar Pajak Bumi Bangunan Rp22 Miliar, Kawasan Ini yang Berpotensi Naik

Trenggalek kejar target Pajak Bumi Bangunan namun tidak semua milik masyarakat naik.

Pemkab Trenggalek Kejar Pajak Bumi Bangunan Rp22 Miliar, Kawasan Ini yang Berpotensi Naik

Pajak Bumi dan Bangunan di Trenggalek mengalami kenaikan. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • Tidak semua PBB mengalami kenaikan 
  • Target di 2026 Naik Rp22 Miliar
  • Wilayah tertentu mengalami kenaikan 

TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek memasang target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp22 miliar pada 2026. Meski nilainya lebih tinggi dibanding target tahun sebelumnya yang mencapai Rp20,4 miliar, kenaikan tersebut tidak serta-merta membuat seluruh wajib pajak harus membayar lebih mahal.

Penyesuaian nilai PBB justru diprioritaskan pada objek pajak yang mengalami kenaikan nilai ekonomi, seperti kompleks perumahan baru maupun bangunan yang berada di sepanjang jalan protokol. Sementara itu, mayoritas objek pajak di wilayah pedesaan masih dipertahankan, bahkan sebagian justru mengalami penurunan setelah dilakukan pembaruan data.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Trenggalek, Edi Santoso, menjelaskan kenaikan target penerimaan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Advertisement

"Target PBB tahun sebelumnya sekitar Rp20,4 miliar, sedangkan tahun ini menjadi Rp22 miliar. Jadi kenaikannya hanya sekitar Rp1,6 miliar," ujar Edi.

Menurut Edi, masih banyak masyarakat yang beranggapan target penerimaan yang lebih tinggi berarti seluruh tagihan PBB otomatis ikut naik. Ia memastikan anggapan tersebut tidak tepat karena besaran pajak ditentukan berdasarkan kondisi riil objek pajak yang telah diverifikasi petugas.

Kawasan dengan perkembangan pesat menjadi perhatian utama dalam penyesuaian tersebut. Nilai jual objek pajak (NJOP) di area perumahan komersial dan koridor jalan utama dinilai meningkat sehingga besaran PBB ikut disesuaikan.

"Kenaikan tarif lebih banyak terjadi di kawasan permukiman padat, kompleks perumahan, dan sepanjang jalan protokol karena memang ada perubahan data sekaligus peningkatan nilai objek pajak," jelasnya.

Sebaliknya, warga dengan objek pajak yang tidak mengalami perubahan nilai tetap membayar sesuai ketetapan sebelumnya. Bahkan, sejumlah wajib pajak memperoleh pengurangan tagihan setelah mengajukan keberatan dan hasil pengecekan lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda dari data awal.

"Banyak juga yang tetap. Bahkan ada yang kami turunkan setelah dilakukan verifikasi langsung karena memang layak mendapat penyesuaian," kata Edi.

Di sisi lain, capaian penerimaan PBB hingga triwulan pertama memang belum tinggi. Namun kondisi tersebut dinilai masih sesuai jadwal karena distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) baru dimulai pada Mei, sedangkan batas akhir pembayaran jatuh pada September.

Pemerintah desa masih menjadi ujung tombak penarikan PBB kepada masyarakat. Karena proses pemungutan baru berjalan beberapa bulan, BPKPD belum dapat memetakan desa mana yang memiliki tingkat pelunasan paling cepat maupun paling lambat.

Meski begitu, Edi mengapresiasi sejumlah desa yang telah berhasil menyelesaikan target pembayaran lebih awal dibanding wilayah lainnya.

Untuk mempermudah masyarakat, Pemkab Trenggalek juga terus memperluas pilihan pembayaran PBB. Kini pembayaran tidak hanya dapat dilakukan melalui Bank Jatim, tetapi juga transfer antarbank, dompet digital, hingga gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.

"Kami ingin masyarakat memiliki banyak pilihan pembayaran sehingga tidak perlu kesulitan ketika akan memenuhi kewajiban pajaknya," ungkap Edi.

BPKPD juga mengingatkan seluruh petugas pemungut di tingkat desa agar segera menyetorkan uang hasil penarikan ke kas daerah paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam setelah diterima dari masyarakat.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait