Trenggalek Bangun Sistem Pajak Digital, Tapi Warga Tak Dipaksa Nontunai

Pemkab Trenggalek mempercepat digitalisasi pajak daerah dengan sistem hybrid. Pembayaran tunai tetap diperbolehkan sambil memperkuat pengawasan untuk meningkatkan PAD.

Trenggalek Bangun Sistem Pajak Digital, Tapi Warga Tak Dipaksa Nontunai

Pajak di Trenggalek akan memakai sistem digital. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • Pemkab Trenggalek memastikan digitalisasi pajak tidak menghapus pembayaran tunai dan menerapkan sistem hybrid.
  • Pemerintah memperkuat pengawasan melalui pembaruan data wajib pajak dan pemasangan tapping box di hotel serta restoran.
  • DPRD mendorong digitalisasi diperluas ke sektor parkir, retribusi pasar, hingga tiket wisata untuk meningkatkan transparansi dan PAD.

TRENGGALEK - Pemkab Trenggalek memastikan percepatan digitalisasi pengelolaan pajak daerah tidak akan menghapus transaksi tunai. Pemerintah justru memilih menerapkan sistem hybrid, yakni memadukan pembayaran digital dan tunai agar masyarakat tetap nyaman bertransaksi tanpa mengurangi efektivitas pengawasan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan digitalisasi yang sedang disiapkan bukan sekadar menyediakan kanal pembayaran elektronik, tetapi juga membangun sistem pendataan wajib pajak yang lebih akurat untuk mengurangi potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Advertisement

"Kami ingin membangun sistem pengawasan yang ketat tanpa harus menyulitkan warga yang belum terbiasa dengan transaksi non-tunai," ujar Mas Ipin.

Menurutnya, pemerintah tidak akan memaksa pelaku usaha maupun masyarakat beralih sepenuhnya ke pembayaran digital. Sebab, masih banyak pedagang pasar tradisional dan pelaku UMKM yang mengandalkan transaksi tunai dalam aktivitas sehari-hari.

Karena itu, Pemkab memilih menerapkan sistem hybrid agar proses digitalisasi berjalan bertahap tanpa mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat.

"Kami melarang keras adanya pemaksaan digitalisasi yang justru menyulitkan wajib pajak. Uang tunai tetap menjadi alat pembayaran yang sah. Karena itu, kami menjalankan sistem hybrid ini dengan pengawasan ketat," tegasnya.

Selain memperbaiki sistem pembayaran, pemerintah juga memperbarui basis data wajib pajak sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan transaksi.

"Fokus utama tim kami saat ini adalah menyempurnakan mekanisme pendataan, meminimalkan kebocoran pendapatan, serta mendorong pertumbuhan transaksi digital secara alami," katanya.

Salah satu langkah yang sudah dilakukan ialah bekerja sama dengan Bank Jatim melalui pemasangan tapping box di sejumlah hotel dan restoran. Perangkat tersebut berfungsi merekam transaksi secara otomatis dan mengirimkan data secara langsung ke sistem pemantauan pemerintah daerah.

"Kami sudah menguji coba kerja sama ini dengan Bank Jatim. Pemasangan beberapa unit tapping box di hotel dan restoran terbukti membantu kami memantau transaksi harian secara real time," jelas Mas Ipin.

Digitalisasi juga mulai diterapkan pada berbagai layanan publik. Saat ini pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah dapat dilakukan melalui berbagai dompet digital maupun jaringan minimarket.

Ke depan, pemerintah menargetkan seluruh jenis pajak daerah dapat terhubung dalam satu sistem pembayaran yang terintegrasi.

"Kami telah membuka kanal pembayaran PBB melalui berbagai dompet digital dan jaringan minimarket. Target kami berikutnya adalah mengintegrasikan seluruh jenis pajak daerah ke dalam satu sistem," ujarnya.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mendukung langkah tersebut. Menurutnya, digitalisasi akan membuat pengelolaan pendapatan daerah lebih transparan sekaligus meminimalkan kesalahan pencatatan.

Ia mendorong pemerintah memperluas penerapan sistem digital pada sektor-sektor yang masih mengandalkan pencatatan manual, seperti pengelolaan parkir, retribusi pasar, hingga tiket objek wisata.

"Kami mendorong digitalisasi di semua lini. Pengelolaan tiket wisata, parkir, hingga retribusi pasar yang masih menggunakan pencatatan manual harus segera beralih ke sistem digital," katanya.

Melalui pembaruan data wajib pajak, pemantauan transaksi secara real time, dan sistem pembayaran yang lebih terintegrasi, Pemkab Trenggalek berharap penerimaan PAD dapat meningkat tanpa harus menaikkan tarif pajak.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait