KBRT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek memberikan kesempatan istimewa bagi warga yang melakukan balik nama kendaraan bermotor ke wilayah Trenggalek. Selain menghapuskan denda pajak, Pemkab juga menyiapkan undian berhadiah berupa kendaraan bermotor dan hadiah menarik lainnya.
Hadiah tersebut akan diundi pada malam pergantian tahun baru 2026 mendatang. Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin atau Mas Ipin, mengajak masyarakat memanfaatkan momentum ini, terutama yang kendaraannya masih menggunakan nomor polisi luar Trenggalek.
“Dengan balik nama kendaraan, masyarakat bukan hanya berkesempatan mendapatkan hadiah, tetapi juga turut mendukung pembangunan Trenggalek,” ujar Mas Ipin saat konferensi pers di Gedung Smart Center Trenggalek.
Ia menambahkan, program undian berlaku mulai hari ini hingga 27 Desember 2025. Plat nomor baru hasil balik nama akan otomatis menjadi nomor undian.
“Tolong diingat-ingat, karena plat nomor yang baru akan diundi. Hadiahnya akan kita siapkan pengundian ketika perayaan tahun baru. Undian berhadiah ini berlaku sampai dengan tanggal 27 Desember,” imbuhnya.
Menurutnya, selain kendaraan bermotor, hadiah lain juga telah disiapkan. Nomor undian akan diumumkan secara bertahap sebelum akhirnya dilakukan pengundian di malam puncak tahun baru.
“Mungkin di Jawa Timur baru yang pertama,” ujarnya.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor:Lek Zuhri