Berapa Tarif PPH Final UMKM Setelah Revisi? Simak Detailnya Sekarang Juga
03 Jun 2026 • 09:00 WIB
Berapa Tarif PPH Final UMKM Setelah Revisi? Simak Detailnya Sekarang Juga. Canva/KBRT
KBRT - Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20/2026, pemerintah merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM. Pada revisi kali ini, terdapat pembatasan pihak yang bisa memanfaatkan tarif PPh final.
Jika sebelumnya tarif PPh bisa dimanfaatkan oleh lebih dari lima pihak, dalam revisi kali ini PPh final hanya bisa digunakan oleh tiga pihak saja. Untuk rincian lebih detail nya, kalian dapat menyimak ulasan di bawah ini:
Besaran PPh UMKM
Tarif Pajak Penghasilan Final untuk UMKM adalah sebesar 0,5% dari omzet bruto per bulan. Hal ini juga diperbarui melalui aturan terbaru yang berlaku, dimana wajib pajak orang pribadi dan koperasi kini berlaku tanpa batas waktu, serta bebas pajak untuk omzet hingga Rp 500 juta per tahun.
Advertisement
Fasilitas tarif 0,5% ini, berlaku untuk omzet bisnis di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Sementara itu, untuk badan usaha berbentuk CV atau PT, ketentuan perpajakannya mengikuti aturan yang berlaku pada tahun berjalan.
Penerima Kebijakan PPH UMKM
Didalam pasal 57 ayat 1 yang mengatur wajib pajak, sudah dijelaskan siapa saja yang berhak dan tidak untuk menerima PPH sebesar 0,5 %. Para penerima tersebut, meliputi sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi
- Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang
- Koperasi yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00
Sementara itu, ayat 2 dalam pasal 57 menjelaskan pihak mana saja yang tidak termasuk dalam penerima PPH. Untuk rinciannya, adalah sebagai berikut:
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, seperti Dokter, pengacara, akuntan, arsitek, konsultan, notaris, PPAT, aktuaris, serta profesi profesional lainnya.
- Pekerja seni & ekonomi kreatif, yang meliputi: Musisi, penyanyi, MC, pelawak, aktor, model, penari, seniman, sutradara, kru film, serta kreator konten seperti influencer, selebgram, blogger, dan vlogger.
- Olahragawan.
- Penasihat, pengajar, pelatih, penyuluh, moderator
dan profesi sejenis lainnya. - Pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis lainnya.
- Agen iklan.
- Pengawas atau pengelola proyek.
- Perantara atau orang yang menemukan pelanggan.
- Petugas penjaja barang dagangan.
- Agen asuransi.
- Distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
PPh yang Harus Dibayarkan UMKM
Dilansir dari laman resmi Klik Pajak, kewajiban perpajakannya yang dibayarkan perusahaan atau UMKM terdiri dari dua jenis pajak. Pajak tersebut, meliputi sebagai berikut:
Pajak Bulanan
Pajak yang dibayarkan atau dilaporkan setiap bulannya, pajak ini terdiri dari:
- PPh Pasal 21 jika UMKM punya karyawan
- PPh Pasal 23 jika ada transaksi jasa dengan WP dalam negeri
- PPh Pasal 26 jika melakukan transaksi jasa dengan WP luar negeri
- PPh Pasal 4 ayat 2 jika terdapat sewa gedung/kantor dan lainnya
- PPh Final UMKM jika menggunakan tarif PPh 0,5%
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika UKM sudah berstatus PKP
Pajak Tahunan
Sedangkan untuk pajak tahunannya meliputi sebagai berikut:
- PPh Badan
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
Mas Ipin Beberkan 5 Fokus dalam Pembangunan 5 Tahun Mendatang untuk Masyarakat Trenggalek
Pulihkan Ekonomi di Tengah Pandemi, Pemkab Trenggalek Revisi Raperda RTRW untuk Permudah Investasi Masuk
Bupati Trenggalek Apresiasi Wayang Istimewa, Meriahkan Malam Di Pasar Pon
Bagaimana Cara Membuat IKD? Simak Panduan dan Syarat Nya Disini
IKPI Resmi Lantik Pengurus Cabang Kediri, Perluas Jaringan Hingga Trenggalek