Disdikpora Trenggalek Angkat Bicara, Soal Tanah Aset Sekolah Tak Atas Nama Pemkab
Kabar Trenggalek - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek harus berpikir ekstra untuk menyelesaikan masalah pelik tentang banyaknya bangunan pendidikan yang tak berdiri di atas tanah milik Pemkab, Rabu (13/04/2022). Dengan demikian, kendala penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik fasilitas pendidikan harus terkendala status keberadaan bangunan yang saat ini mayoritas di a...
W
Wahyu AO
13 Apr 2022 • 06:48 WIB
Kabar Trenggalek - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek harus berpikir ekstra untuk menyelesaikan masalah pelik tentang banyaknya bangunan pendidikan yang tak berdiri di atas tanah milik Pemkab, Rabu (13/04/2022).
Dengan demikian, kendala penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik fasilitas pendidikan harus terkendala status keberadaan bangunan yang saat ini mayoritas di atas tanah kas desa.
Totok Rudijanto, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Trenggalek, menjelaskan bahwa dalam aturan baru Perpres 7/2022 dan Permendikbudrsitkedikti 3/2022, DAK itu akan sulit tersalur ke mayoritas satuan pendidikan di Trenggalek.
"Untuk tahun ini DAK yang disalurkan melalui Disdikpora sebesar 30 miliar, Dana itu sedianya dipakai untuk merehabilitasi 72 satuan pendidikan jenjang PAUD hingga SMP," jelas Totok.
Saat ini hanya 33% bangunan pendidikan yang berdiri di atas tanah aset milik Pemkab, selebihnya bukan milik aset.
"Kami sudah mendatangi kementerian untuk menyampaikan apa yang terjadi di Trenggalek, memang ini bukan masalah di daerah kami namun juga skala Nasional," terangnya.
Totok khawatir jika permasalah itu tidak ada solusi, karena DAK yang saat ini disalurkan bakal tidak terserap secara maksimal untuk renovasi fasilitas pendidikan.
"Bukan hanya tidak bisa untuk yang bukan aset pemkab. Tapi bisa jadi juga semua tidak terserap," ujarnya.
Sementara itu Asosiasi Kepala Desa (AKD), Puryono, mengatakan dirinya was-was jika keberadaan fasilitas pendidikan yang di atas tanah kas desa harus diatasnamakan milik aset Pemkab Trenggalek.
"Jelas kami menolak, karena itu bangunan tanah kas milik desa. Jadi bukannya kami tidak pro dengan pendidikan namun ini bentuk mempertahankan tanah kas milik desa kami," tegasnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Sosial
19 Dec 2023
Sertifikat Tanah di Trenggalek Diserahkan: Jangan Jadikan Jaminan Pinjaman
Advertorial
25 Jun 2026
Luas Tanah di Sertifikat Berbeda dengan Letter C? ATR/BPN: Tak Selalu Jadi Masalah
Advertorial
24 Jun 2026
Mau Beli Tanah? Kini Riwayat Sertifikat Bisa Dicek Langsung Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Advertorial
22 Jun 2026
Sertipikat Tanah Kini Digital, Warga Rasakan Lebih Aman dan Bisa Dicek Lewat HP
Advertorial
19 Jun 2026
Dulu Dianggap Rumit, Warga Ini Baru Tahu Urus Tanah Ternyata Tidak Sesulit Itu
Advertorial
18 Jun 2026