Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Hore! Tahun Ini Masyarakat Trenggalek Terima 13 Ribu Sertifikat Tanah

Kabar Trenggalek - Tahun Ini Masyarakat Trenggalek Terima 13 Ribu Sertifikat Tanah, ini merupakan kabar gembira. Hal ini merupakan salah satu bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Trenggalek pasca pandemi.Tak ayal, hingga 8 September 2022, PTSL itu telah menyentuh 76,1 persen atau terealisasi 9.441 sertifikat dari target 13.366 lembar.Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Trenggalek menargetkan akhir September sudah terealisasi semua.Baca: Cara Cek Sertifikat Tanah Online Melalui Aplikasi Handphone, ResmiKepala Kantor ATR/BPN Trenggalek, Joseph Wibisono, menjelaskan PTSL merupakan program pensertifikatan tanah berdasar pengajuan pemerintah desa (pemdes).Disinyalir, pada 2022 ada sembilan desa yang mendapatkan program ini. Rinciannya, Kecamatan Kampak meliputi Desa Bogoran 1.973 sertifikat, Desa Bendoagung 1.900 sertifikat, dan Desa Ngadimulyo 2.344 sertifikat.Selanjutnya, Kecamatan Pogalan meliputi Desa Ngulan Kulon 959 sertifikat, Desa Gembleb 2.866 sertifikat, dan Desa Ngadirejo 2.214 sertifikat.Kemudian, Desa/Kecamatan Suruh 363 sertifikat; Desa Gemaharjo, Kecamatan Watulimo 216 sertifikat; dan Desa Kembangan, Kecamatan Pule 531 sertifikat.Baca: Mulai 1 Maret 2022, Syarat Urus Sertifikat Tanah Wajib Punya BPJS Kesehatan“Total target sebanyak 13.366 sertifikat,” ungkap Joseph saat ditemui di kantornya.Sampai dengan 8 September 2022, capaian PTSL sebanyak 9.441 atau 76,1 persen sertifikat yang telah diterbitkan.“Kami targetkan akhir September 2022 ini bisa diselesaikan,” ujar Joseph.Joseph mengatakan, PTSL merupakan salah satu program dari Presiden Joko Widodo untuk mempertegas batasan-batasan keagrariaan.Karena itu, program ini ditargetkan selesai 100 persen hingga akhir masa pemerintahan dari pasangan Jokowi dan Ma’ruf Amin, 2024 mendatang.Kata dia, program PTSL telah menyentuh setidaknya 70 persen dari luasan wilayah di Kabupaten Trenggalek. Artinya, tersisa 30 persen lagi yang belum tersentuh program ini.“Kami juga berupaya setidaknya 2024 akan lebih baik pada 2023, PTSL telah menyeluruh di kabupaten ini,” jelasnya.Di sisi lain, dalam perjalanan PTSL tak lepas dari desas-desus masyarakat tentang adanya biaya sekitar Rp 250 ribu untuk bisa mendapatkan program ini.Baca: Cara Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri dan Besaran BiayanyaJoseph mengakui bahwa memang ada desas-desus yang berkembang mengenai biaya PTSL.Pihaknya menegaskan kalau PTSL merupakan program dari pemerintah pusat dalam membantu masyarakat mensertifikatkan tanahnya.Tak lepas dari itu, ada beberapa komponen dalam proses pensertifikatan itu yang tidak di-cover oleh pemerintah.“Misalnya, pemerintah hanya mengcover pengukuran tanahnya, sedangkan masyarakat membeli patok sendiri. Jadi memang ada beberapa kebutuhan yang belum tercover oleh pemerintah,” tandasnya.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *