Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Sering Jadi Polemik Soal Batas Tanah, Trenggalek Pasang Ribuan Patok Tanah

Batas tanah adalah hal yang sangat urgen untuk mengetahui ukuran dan wilayah bidang tanah sesuai yang tertuang dalam sertifikat tanah. 

Tak dipungkiri, soal batas tanah sering menjadi polemik warga. Dampaknya, saudara tidak akur dan saling benci antar tetangga. Untuk antisipasi demikian Pemkab Trenggalek pasang ribuan patok tanah. 

Program tersebut diinisiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Tuang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan program Muhammad Natanegara mendukung Gerakan Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah (Gemapatas). 

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, mendukung program kementerian itu. Menurutnya, pemasangan patok batas bidang tanah ini sangat penting. 

"Sebagaimana kita ketahui, karena banyak perselisihan terjadi karena permasalahan batas tanah. Saudara tidak akur dengan sesama saudaranya. Kemudian dengan tetangganya karena batas tanah," ucapnya.   

Dengan adanya gerakan ini, Syah berharap perselisihan batas tanah tidak terjadi lagi karena sudah kepastian hukum kepemilikan tanah dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pemasangan patok batas bidang tanah secara serentak bisa meminimalisir kasus caplok mencaplok kepemilikan tanah yang berujung pada perselisihan antar pihak. 

Sebanyak 5.000 patok batas bidang tanah dipasang serentak di Desa Sukosari dan Parakan, Kabupaten Trenggalek. Pemasangan patok ini guna mensukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 di 2 desa tersebut. 

Syah menyebutkan, sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang dipasang secara serentak di seluruh pelosok tanah air, salah satunya di Trenggalek. 

"Sedangkan Menteri ATR BPN, pemasangan patok batas bidang tanah ini salah satu upaya Kementerian ATR-BPN dalam melakukan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap," ujar Syah.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *