KBRT – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin merespons kritik DPRD terkait kerja sama pengelolaan sampah menjadi energi listrik dengan PT Concentrix Industri Indonesia. Ia menegaskan bahwa kewajiban pembayaran sewa lahan menjadi penentu kelanjutan kontrak.
“Kalau diberitakan kemarin ke prank saya tidak merasa kena prank, karena prinsipnya di dalam perjanjian kalau tidak ada duit masuk ya nggak boleh serobot tanah saya lah. Kalau kamu bayar ya boleh menginjakkan kaki, kalau selama dia ndak bayar sewa tanahnya ya ndak di apa-apain juga dan juga sudah tercantum di MoU,” kata Ipin, sapaan akrabnya.
Bupati menyebut pihaknya tidak bergantung pada satu investor. Ia mengklaim telah menyiapkan opsi teknologi dan mitra lain jika PT Concentrix gagal memenuhi komitmen.
“Kita juga sudah punya banyak opsi beberapa teknologi dan beberapa partner yang masuk jadi ndak usah khawatir tahun depan kami sudah punya skema yang lebih bagus juga,” ujarnya.
Terkait pembayaran sewa lahan, Ipin memastikan tenggat waktu telah ditetapkan.
“Saat ini kami kasih deadline kemarin pihak sananya memohon-mohon, ya deadlinenya sesuai perjanjian ya akhir Desember 2025. Kalau tahun ini tidak ada duit yang masuk berarti terminated. Atau sama saja perjanjian hangus,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tidak adanya aktivitas PT Concentrix di lokasi proyek membuat pemerintah daerah tidak merasa dirugikan.
“Kecuali beda kalau posisi tanahnya sudah dikelola sudah dimanfaatkan tidak ada pembayaran itu namanya kena prank, tapi kami sudah membatasi diri kalau kami tidak bayar ya jangan masuk tanah saya. Ndak ada progres,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, melontarkan kritik keras terhadap pemerintah daerah. Ia menilai Pemkab tidak transparan dan menyesatkan publik terkait kontrak kerja sama dengan PT Concentrix.
“Ini tadi dari sektor pendapatan kami mengkritisi terkait kerjasama dengan PT Concentrix. Kalau tidak salah sudah melakukan kontrak kerjasama dengan pemerintah daerah, tapi pembayarannya hingga saat ini belum ada satu sen pun,” kata Mugianto.
Pemkab Trenggalek sendiri telah meneken perjanjian kerja sama dengan nilai investasi USD 121 juta atau sekitar Rp1,9 triliun untuk periode 30 tahun. Proyek ini direncanakan berdiri di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, di atas lahan 9,8 hektare milik pemerintah daerah.
Sesuai perjanjian, PT Concentrix wajib membayar sewa lahan Rp1,25 miliar untuk sepuluh tahun pertama. Nilai itu dievaluasi setiap dekade melalui penilaian independen. Pemkab juga berkewajiban menyediakan 150 ton sampah per hari sebagai pasokan bahan baku.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor:Zamz













