- Membayar zakat fitrah sesuai ketentuan;
- Adzan dan Iqomah menggunakan pengeras suara luar, dan saat melaksanakan sholat cukup menggunakan pengeras suara dalam;
- Tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara luar sampai pukul 22.00 WIB, selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam;
- Dilarang mengadakan ronda keliling, sedangkan upaya membangunkan warga cukup dengan menggunakan speker dari masjid/mushola;
- Tidak mengadakan kegiatan keramaian di sekitar Masjid atau Musholla dengan menggunakan pengeras suara yang sekiranya akan mengganggu ketenangan beribadah;
- Bagi pengelola warung, rumah makan dan tempat hiburan, agar ikut menciptakan suasana yang tenang, tidak mengganggu kekhusyukan dalam menjalankan ibadah;
- Pemilik rumah makan/restoran/warung/kafe yang buka pada siang hari agar menghormati kesucian dan kemuliaan bulan Ramadhan;
- Pemilik tempat karaoke dan tempat hiburan agar menghentikan segala bentuk aktivitas hiburan dan sejenisnya;
- Tidak membuat, mendistribusikan, membunyikan/menyulut dan memperjualbelikan segala bentuk petasan;
- Tidak membuat, mendistribusikan, menyulut dan menerbangkan balon udara;
- Menyalurkan zakat, infak dan shodaqoh melalui Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Trengalek;
- Menyemarakkan malam Idul Fitri dengan mengumandangkan takbir, tahlil dan tahmid serta melaksanakan sholat Idul Fitri di masjid, langgar/mushola maupun tempat-tempat lain dimana sholat Idul Fitri dilaksanakan.
- Takbiran keliling ditiadakan, takbiran cukup dilakukan di masjid/mushola dengan menggunakan pengeras suara;
- Melaksanakan halal bihalal dengan karyawan/karyawati.
Kabar Trenggalek - Sosial