Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Putus Peredaran Narkoba, Kejari Trenggalek Siapkan Balai Rehabilitasi

Kabar Trenggalek - Dalam upaya memutus peredaran narkoba, Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek siapkan balai rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang terjerat kasus hukum, Jumat (22/07/2022).Hal demikian diungkapkan Masnur, Kepala Kejari Trenggalek, saat peringatan Hari Adhyaksa ke-62.Masnur menyampaikan, upaya rehabilitasi kepada para pecandu narkoba itu mengacu pada aturan penghentian perkara melalui Restorative Justice (keadilan restoratif)."Kami bekerjasama dengan RSUD Dr. Soedomo. Kini tengah menyiapkan balai rehabilitasi bagi pecandu Narkoba," ujar Masnur saat jumpa pers.Masnur menyampaikan, tidak hanya kasus pidana umum saja yang akan ditangani melalui keadilan restoratif oleh Kejari Trenggalek. Ke depannya juga akan berkembang bagi pecandu narkoba."Pekan depan akan kami resmikan bersama Bupati Trenggalek balai rehabilitasi di Rsud Dr. Soedomo," jelas Masnur.Masnur menjelaskan, latar belakang membuat balai rehabilitasi itu karena ada pengguna narkoba yang sebenarnya korban. Namun, ketika mendapatkan jeratan hukum (penjara) korban itu malah menjadi bandar narkoba."Artinya saat masuk penjara jadi korban penyalahgunaan narkoba, kemudian dia keluar beraksi lagi jadi perantara lalu tertangkap, dan saat keluar malah menjadi bandar," tegasnya.Masnur menyebutkan, balai rehabilitasi akan menjadi solusi supaya korban tidak semakin 'pintar' dalam mengedarkan barang haram narkoba itu."Adanya rumah rehabilitasi adalah solusi untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Trenggalek khususnya," ujarnnya.Menurut keterangan Masnur, penerapan keadilan restoratif kepada pecandu narkoba tak ada target sama sekali. Dirinya mengaku, kebijakan itu akan berjalan sebagaimana semestinya."Tak ada target, berjalan semestinya dan sesuai aturan yang ada saja," tandasnya.