Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Jaringan Narkoba Diringkus Polres Trenggalek, Sita Ribuan Pil dan Puluhan Gram Sabu

Polres Trenggalek berhasil mengungkap jaringan narkoba dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 11 hingga 22 September 2024. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 17,81 gram sabu dan 1.348 butir pil dobel L, bersama dengan beberapa alat hisap sabu, ponsel, dan uang tunai.

Kasat Resnarkoba Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, menyampaikan bahwa dari delapan tersangka yang ditangkap, tujuh di antaranya merupakan pengedar narkoba, termasuk dua residivis. “Dari delapan tersangka yang kami amankan, tujuh orang adalah pengedar, sementara satu lainnya merupakan pengguna. Dua dari mereka juga pernah terjerat kasus yang sama sebelumnya,” ungkap Yoni saat konferensi pers, Senin (23/9).

Rincian Penangkapan

Penangkapan tersebar di beberapa lokasi berbeda. Salah satu tersangka, EP, warga Tulungagung, ditangkap dengan barang bukti 1,34 gram sabu. Sementara itu, FAM, warga Padang Pariaman, Sumatera Barat, diamankan dengan barang bukti yang lebih besar, yaitu 14,09 gram sabu dan lima butir ekstasi.

Tak hanya itu, polisi juga meringkus WAS, warga Durenan, Trenggalek, dengan barang bukti 0,02 gram sabu, serta RSY, warga Kedungwaru, Tulungagung, dengan 0,05 gram sabu. Dari tangan tersangka IFR, polisi menyita alat hisap sabu, sementara FKM, warga Watulimo, diamankan dengan 2,31 gram sabu.

Polisi juga berhasil menangkap dua pengedar pil dobel L, FI dan WS, yang keduanya merupakan warga Watulimo, dengan barang bukti 1.348 butir pil dobel L.

Operasi Lanjutan Ungkap 5 Kasus Lain

Selain pengungkapan melalui Operasi Tumpas Narkoba, Polres Trenggalek juga berhasil membongkar lima kasus narkoba lainnya selama bulan September 2024. Dari kelima kasus tersebut, polisi menyita total 4,11 gram sabu dan mengamankan lima tersangka.

Salah satu tersangka, AMS, warga Lombok Barat, ditangkap di sebuah hotel di Trenggalek dengan barang bukti 0,48 gram sabu. Kemudian, RA, warga Malang, diamankan dengan barang bukti berupa handphone, serta RH yang ditemukan membawa 0,11 gram sabu. Dua tersangka lainnya, YH dan YAM, warga Munjungan, ditangkap dengan total barang bukti 3,52 gram sabu.

Ancaman Hukuman

AKP Yoni Susilo menjelaskan bahwa dari 13 kasus yang diungkap selama operasi, 11 tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2), Pasal 112 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk mereka bisa mencapai pidana mati atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Sementara itu, dua tersangka lainnya dikenai pasal dari Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami memberantas peredaran narkoba di Trenggalek. Kami akan terus memantau dan menindak tegas siapa saja yang terlibat,” tegas Yoni di akhir keterangannya.

Editor:Bayu S.