Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Rampas Uang Kakek di Trenggalek, Tersangka Dapat Hadiah Timah Panas

Rampas uang kakek di dalam mobil, tersangka asal Kabupaten Jember, Jawa Timur dapat hadiah timah panas. Hal itu dilatarbelakangi pada peristiwa 20 Juli 2024 lalu.Saat keluar dari tahanan Polres Trenggalek, tersangka MA (46) tak mampu jalan normal. Karena kaki nampak diperban akibat pencurian dengan kekerasan yang dia lakukan di jalan Trenggalek-Ponorogo.Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin menerangkan, dari peristiwa tersebut Polres Trenggalek telah menetapkan tiga orang tersangka.Sementara baru satu tersangka MS telah ditangkap pada tanggal 31 Juli 2024 dan dua orang lainnya saat ini berstatus buron dan masih dalam pengejaran.“Dalam kurun waktu relatif singkat hanya 11 hari, tersangka MS bisa kita tangkap di rumahnya di Arjasa Kabupaten Jember. Anggota saat ini masih di lapangan untuk mengejar dua tersangka lainnya,” tegasnya.Kronologi kejadian korban kakek paruh baya itu bermaksud akan membeli jamu di ruko Jagalan. Saat berdiri di depan toko, tiba-tiba korban ditarik oleh orang tidak dikenal dan dimasukkan ke dalam mobil yang di dalamnya terdapat 3 orang tersangka.“Korban ini laki-laki yang sudah berusia lanjut 82 tahun. Profesi sehari-hari adalah memungut hasil pertanian atau ladang yang dia miliki. Uang tersebut selalu dibawa karena takut jika ditinggal di rumah,” paparnya.Saat di dalam mobil tersebut, mulut korban dibekap dan tas milik korban yang berisi uang sejumlah Rp.14 juta ditarik dan direbut paksa oleh tersangka.Korban kemudian diturunkan tepi jalan masuk cengkong Desa Tamanan. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka di bagian hidung.Mendapati hal tersebut, petugas kemudian bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap Curas tersebut hingga berhasil menangkap satu orang tersangka di wilayah Kabupaten Jember.Petunjuk penangkapan tersangka itu juga diperkuat dengan rekaman cctv. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah tas, kemeja, satu unit mobil berikut STNK, satu buah handphone dan jaket warna hitam.“Kami mendapatkan petunjuk dari kendaraan yang digunakan. Satu orang berperan sebagai sopir dan dua orang lainnya sebagai eksekutor,” ucapnya.Sedangkan untuk tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *