- Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen).
- Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen).
- Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi dana desa setiap desa, dan
- Program sektor prioritas lainnya.
Kades, Perangkat Desa, dan BPD Se-Kabupaten Trenggalek Demo Tolak Perpres 104 Tahun 2021
Kabar Trenggalek - Massa aksi yang terdiri dari Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Trenggalek melakukan demo tolak Perpres 104 tahun 2021 di depan Stadion Minak Sopal, Trenggalek, Kamis (16/12/2021).Massa aksi tersebut melakukan demo untuk menolak rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2022, yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 29 November 2021.Peraturan yang ditolak itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022.Baca Juga : Mencegah Perbudakan Seksual di Pondok PesantrenAksi Tolak Perpres no. 104 tahun 2021 dikoordinatori oleh Puryono, Kades Karangturi, Kecamatan Munjungan dan Arys Cahyo Widigdo, Kades Kedungsigit, Kecamatan Karangan.Berdasarkan pantauan kabartrenggalek.com, pukul 08.40 WIB massa aksi mulai berangkat ke Stadion Minak Sopal. Massa aksi menaiki mobil bak terbuka yang dipasangi bendera serta banner aksi.Seluruh massa aksi memakai seragam dinas masing-masing. Selain itu, massa aksi juga memakai pita hitam di lengan seragam mereka.Baca Juga: Dapat Tawaran Jadi Guru Honorer, Warga Trenggalek Tertipu Puluhan Juta Rupiah, Begini KronologinyaPukul 09.25 WIB, massa aksi sudah sampai di depan Stadion Minak Sopal. Massa aksi menolak pasal 5 ayat (4), yang menyebutkan, bahwa dana desa tahun 2022, diatur penggunaanya untuk:
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow