Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Ribuan Massa Aksi Tolak Perpres 104 Tahun 2021 Duduki Pendapa Trenggalek, Bupati Angkat Suara

Kubah Migunani
Kabar Trenggalek - Ribuan massa aksi tolak Perpres 104 tahun 2021 yang terdiri dari Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Trenggalek menduduki Pendapa Manggala Praja Nugraha Trenggalek, Kamis (16/12/2021).Massa aksi sejumlah 1700 orang tersebut melakukan demo untuk menolak rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2022, yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 29 November 2021.Peraturan yang ditolak itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022.Aksi Tolak Perpres no. 104 tahun 2021 dikoordinatori oleh Puryono, Kades Karangturi, Kecamatan Munjungan.Massa aksi menolak pasal 5 ayat (4), yang menyebutkan, bahwa dana desa tahun 2022, diatur penggunaanya untuk:
  1. Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen).
  2. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen).
  3. Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi dana desa setiap desa, dan
  4. Program sektor prioritas lainnya.
Baca juga: DPRD Trenggalek Siap Menyampaikan Aspirasi Tolak Perpres 104 ke Pemerintah PusatMenurut Puryono, Perpres no 104 tahun 2021 ini bermasalah karena Perpres tersebut menyulitkan seluruh pihak pemerintah desa yang ada di Kabupaten Trenggalek.“Perpres sangat menyulitkan bagi seluruh apatur pemerintah desa di seluruh Indonesia. Tidak hanya di Trenggalek. Jadi ini tidak terkait BLT [Bantuan Langsung Tunai] dana desa-nya yang kami tolak. Ini yang ditolak adalah minimalnya. Minimal inilah yang membuat pihak desa kesulitan.” ujar Puryono.Perpres no 104 tahun 2021 menetapkan ketentuan minimal alokasi anggaran dana desa bagi pemerintahan desa. Jika ditotal, maka muncul angka 68% sebagai jumlah minimal dana desa yang harus digunakan untuk BLT dana desa, program ketahanan pangan dan hewani, serta penanganan Covid-19. Artinya, dana yang bisa digunakan oleh pemerintah desa yaitu 32% juta untuk program sektor prioritas lainnya.Puryono menyebutkan jumlah anggaran dana desa untuk setiap desa di Trenggalek itu berbeda-beda. Perbedaan tersebut tergantung dengan jumlah penduduk, luas wilayah, serta jumlah orang miskin yang ada di setiap desa. Menurut Puryono, aturan minimal 40% untuk BLT dana desa menaikkan asumsi kemiskinan masyarakat secara keseluruhan di tingkat nasional.[caption id="attachment_5923" align=aligncenter width=1280]Ribuan massa aksi tolak Perpres 2021 duduki Pendapa Manggala Praja Nugraha Trenggalek Ribuan massa aksi tolak Perpres 2021 duduki Pendapa Manggala Praja Nugraha Trenggalek/Foto: Wahyu Agung Prasetyo - Kabar Trenggalek[/caption]Baca juga: Massa Aksi Pejabat Desa Trenggalek Sebut Negara Rampok Kewenangan Desa Melalui Perpres 104 Tahun 2021Puryono mencontohkan, anggaran dana desa untuk Desa Karangturi, Kecamatan Munjungan, yaitu Rp. 1,5 miliar. Sehingga, jika menggunakan skema dari Perpres 104 tahun 2021, maka akan muncul angka Rp. 600 juta untuk BLT dana desa, Rp. 300 juta untuk program ketahanan pangan dan hewani, Rp. 120 juta untuk penanganan Covid-19. Kemudian, sisa Rp. 480 juta untuk program sektor prioritas lainnya.Puryono menjelaskan, sisa 32% (Rp. 480 juta) sebagai alokasi anggaran dana desa di desa karangturi itu tidak mencukupi untuk keperluan pembangunan insfrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.“Sisa 32% kan untuk infrastruktur dan pemberdayaan, gak cukup. Ndak cukup untuk memenuhi janji yang sudah di-refocusing dua tahun ini. Contohnya kami mau membangun rabat jalan di rt 1 rw 1, kemudian anggarannya kami coret karena karena harus menangani BLT dana desa, padat karya tunai, serta penanganan Covid,” jelas Puryono, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek.Selain berdampak pada turunnya alokasi anggaran dana desa untuk program sektor prioritas lainnya, Perpres no. 104 2021 juga menyulitkan pemerintah desa di Trenggalek untuk mencari Kelompok Penerima Manfaat.[caption id="attachment_5922" align=aligncenter width=1280]Poster massa aksi pemerintah desa Trenggalek tolak Perpres 140 tahun 2021 Poster massa aksi pemerintah desa Trenggalek tolak Perpres 140 tahun 2021/Foto: Wahyu Agung Prasetyo - Kabar Trenggalek[/caption]Baca juga:Pemerintah Desa Trenggalek Tidak Menolak BLT Dana Desa, Tapi Tolak Aturan Minimal BLT Dana Desa“Bahwa minimal 40% untuk BLT dana desa, kalau dana desanya 1,5 miliar rupiah, kami kan kesulitan mencari KPM dengan kriteria yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Di desa saya ada sekitar 200 lebih KPM. Saya kesulitan. Kemudian kejadian di tahun lalu saya mencari 10 saja kesulitan, karena kriteria yang mengikat di dalamnya ini sangat berat. Orang tidak punya rumah tidak makan sehari yang lantainya tanah sekarang ini jarang lah yang ada di desa,” katanya.“Untuk hewani dan nabati untuk 20% ini berat juga, ini minimal. Padahal BPNT [Bantuan Pangan Non-Tunai] itu sudah memberikan untuk nabati dan hewani. Untuk Covid-nya 8% padahal hari ini [kasus Covid-19] kita landai. 8% itu juga berat,” tambah Puryono.Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menanggapi tuntutan massa aksi untuk menolak Perspres no. 104 tahun 2021. Lelaki yang akrab disapa Mas Ipin itu, berterima kasih atas aspirasi yang sudah disampaikan oleh massa aksi.Mas Ipin menjelaskan, tingkat kemiskinan di Kabupaten Trenggalek sebelum pandemi Covid-19 yaitu 10%, tapi setelah pandemi menjadi 12%. Dari jumlah 12% itu, penduduk miskin di Trenggalek tidak mampu belanja dengan standar Rp. 350 ribu per harinya.[caption id="attachment_5921" align=aligncenter width=1280]Kerumunan massa aksi tolak Perpres 104 tahun 2021 di Alun-Alun Trenggalek Kerumunan massa aksi tolak Perpres 104 tahun 2021 di Alun-Alun Trenggalek/Foto: Wahyu Agung Prasetyo - Kabar Trenggalek[/caption]Baca juga: Kades, Perangkat Desa, dan BPD Se-Kabupaten Trenggalek Demo Tolak Perpres 104 Tahun 2021Oleh karena itu, Mas Ipin menyampaikan bahwa dana desa bisa dialokasikan untuk BLT kepada penduduk miskin di Trenggalek. Tetapi, Mas Ipin mengatakan alokasi 40% untuk BLT dana desa juga menyulitkan para pemerintahan desa di Trenggalek."Sebenernya dengan BLT DD bisa mengamankan itu. Tapi kalau 40% itu ruang fiskal untuk panjenengan juga kesusahan," ujar Mas Ipin di depan ribuan pejabat desa.Mas Ipin mengatakan, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), akan menyampaikan aspirasi pemerintah desa Trenggalek kepada Presiden Joko Widodo."Asosiasi Bupati akan menyuarakan untuk diubah pasal Perpres 104 yang gak sesuai dengan pemerintah desa. Pasal 5 Perpres 104 ini untuk penanganan Covid-19 minimal 8% masih okelah. Tapi BLT dana desa dan kebutuhan pangan hewani dan nabati mbok menyesuaikan dengan kemiskinan di desa. Tidak di-gebyak uyah [sama ratakan] semuanya. Kalau BLT dana desa dipaksa dikasih ke yang gak sesuai kriteria, nanti panjenengan semua malah dipanggili untuk diperiksa," jelas Mas Ipin.Menurut Mas Ipin, pemerintah desa Trenggalek perlu fokus untuk menangani kemiskinan di masing-masing desa. Mas Ipin menyoroti masih ada pendataan warga penerima bantuan sosial yang kurang akurat di pemerintah desa. Sedangkan, pihak Pemerintah Kabupaten Trenggalek saat ini sedang melakukan survei lapangan untuk membantu perbaikan data warga penerima bantuan sosial."Kita fokus untuk vaksin dan gunakan dana desa untuk menangani kemiskinan di desa-desa karena terdampak Covid-19. Penerima Basnaz, BLT, BPNT, perlu didata. Bantu Tim survet lihat kemiskinan di Trenggalek jadi lebih baik," tandas Mas Ipin.
Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *