- Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen).
- Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen).
- Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi dana desa setiap desa, dan
- Program sektor prioritas lainnya.
DPRD Trenggalek Siap Menyampaikan Aspirasi Tolak Perpres 104 ke Pemerintah Pusat
Kabar Trenggalek - Ribuan massa aksi menyuarakan aspirasi penolakan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek. Aspirasi tolak Perpres 104 itu mendapatkan karpet merah dari DPRD Trenggalek untuk disampaikan kepada pemerintah pusat, Kamis (16/12/2021).Massa aksi berjumlah 1700 orang itu terdiri dari perwakilan Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Trenggalek.Samsul Anam, Ketua DPRD Trenggalek saat ditemui awak media mengatakan, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan semua fraksi, kemudian menyampaikannya ke pemerintah pusat."Keluhan dari teman-teman Kades, baik dari perangkat desa dan BPD akan kami tindak lanjuti secepatnya, terkait penolakan Perpres 104," terang Samsul."Kami bersama semua fraksi-fraksi akan berjuang menyalurkan aspirasi tentang permasalahan yang ada di desa terkait dampak Perpres 104 tahun 2021, karena ini adalah keluhan dari rakyat, tentunya kami mendorong untuk menyampaikan persoalan ini agar pemangku kebijakan yang ada di pusat," tambah SamsulBaca Juga : Kades, Perangkat Desa, dan BPD Se-Kabupaten Trenggalek Demo Tolak Perpres 104 Tahun 2021Samsul berharap, aspirasi massa aksi di Trenggalek serta di daerah-daerah lain bisa didengar oleh pemerintah pusat. Sehingga, solusi dari persoalan Perpres no. 104 tahun 2021 ini dapat segera ditentukan sebelum pergantian tahun 2022."Karena sekarang sudah Desember. Harus segara ada kepastian untuk Kades dan perangkat desa ini menentukan kebijakan di desa," sambung Samsul.Aspirasi oleh para pejabat desa di Trenggalek yaitu menolak rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2022, yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 29 November 2021.Peraturan yang ditolak itu tertuang dalam Perpres nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022.Baca Juga: Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Rokok Tahun 2022, Berikut RinciannyaAksi Tolak Perpres no. 104 tahun 2021 dikoordinatori oleh Puryono, Kades Karangturi, Kecamatan Munjungan.Massa aksi menolak pasal 5 ayat (4), yang menyebutkan, bahwa dana desa tahun 2022, diatur penggunaanya untuk:
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow