Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Rokok Tahun 2022, Berikut Rinciannya

Kabar Trenggalek - Pergantian tahun menuju 2022, tarif cukai rokok bakal naik sekitar 12%. Tentu akan menyebabkan kenaikan drastis harga rokok, perbungkus atau perbatangnya, Rabu (15/12/2021).Tetapi, khusus cukai rokok produk sigaret kretek tangan atau SKT hanya naik 4,5%. Kenaikan tarif cukai berlaku berbeda-beda untuk setiap jenis atau golongan rokok.Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan arahan Presiden Joko Widodo untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2022 harus berada di rentang 10%-12,5%.Baca juga: Kasus Ustad Trenggalek Cabuli 34 Santriwati, Berkas Perkara Tahap II Dilimpahkan ke Kejari TrenggalekKementerian Keuangan pun menetapkan kenaikan rata-rata cukai rokok di angka 12 persen."Untuk SKT, Bapak Presiden memberikan arahan kenaikan tidak melebihi 4,5%," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers kebijakan CHT 2022, Senin (13/12/2021).Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah turut melakukan penyederhanaan golongan dalam penerapan tarif cukai. Namun, secara keseluruhan seluruh golongan mengalami kenaikan tarif cukai mulai dari 2,5% hingga 14,4%.Baca juga: Mencegah Perbudakan Seksual di Pondok PesantrenMenurut Sri Mulyani, terdapat perbedaan kenaikan tarif cukai cukup tinggi antara rokok yang diproduksi dengan mesin dan rokok yang diproduksi dengan tangan.Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok tersebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap industri padat karya.Berikut rincian harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus, atau 20 batang, pada 2022 setelah kenaikan cukai rata-rata 12%:A. Golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM)
  • SKM I: harga per bungkus 38.100, tarif cukai 985 (naik 13,9 persen)
  • SKM IIA: harga per bungkus 22.800, tarif cukai 600 (naik 12,1 persen)
  • SKM IIB: harga per bungkus 22.800, tarif cukai 600 (naik 14,3 persen)
Baca juga: Pemuda Trenggalek Raih Juara 1 Lomba Film Pendek Pesona Wisata Jawa TimurB. Golongan Sigaret Putih Mesin (SPM)
  • SPM I: harga per bungkus 40.100, tarif cukai 1.065 (naik 13,9 persen)
  • SPM IIA: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 635 (naik 12,4 persen)
  • SPM IIB: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 635 (naik 14,4 persen)
C. Golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT)
  • SKT IA: harga per bungkus 32.700, tarif cukai 440 (naik 3,5 persen)
  • SKT IB: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 345 (naik 4,5 persen)
  • SKT II: harga per bungkus 12.000, tarif cukai 205 (naik 2,5 persen)
  • SKT II: harga per bungkus 10.100, tarif cukai 115 (naik 4,5 persen)