Kasus Ustad Trenggalek Cabuli 34 Santriwati, Berkas Perkara Tahap II Dilimpahkan ke Kejari Trenggalek
Kabar Trenggalek - Kasus ustad Trenggalek yang melakukan kekerasan seksual terhadap 34 Santriwati di Trenggalek terus berlanjut di jalur hukum. Saat ini, berkas perkara tahap II sudah berpindah meja dari Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Senin (13/12/2021).Setelah berkas dinyatakan lengkap atau disebut dengn P21, dengan pelimpahan tahap 2, kini tangung jawab barang bukti dan tersangka ustad cabul berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.Kepala Kejari Trenggalek, Darfiah, melalui Kasi Intel Basuki Arif Wibowo, menjelaskan saat ini pihaknya sedang fokus mempersiapkan proses pelimpahan ke pengadilan.Baca juga: ForMujeres: Ustad yang Memaksa Hubungan Seksual Harus Dilawan, Tidak Boleh Patuh“Tersangka kini tahanan penuntut umum. Jangka waktu 30 hari bisa diperpanjang, untuk persiapan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Trenggalek,” kata Basuki.Tersangka guru pesantren cabul dalam kasus ini ialah SMT (34), warga Desa Pule, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek. SMT berstatus tahanan titipan di Polres Trenggalek, namun penahanannya masih penuntut umum.Kasus kekerasan seksual ini terungkap ketika salah satu korban dari SMT bercerita kepada orang tuanya terkait kekerasan seksual yang dialaminya.Baca juga: Tiga Tahun Cabuli 34 Santriwati, Ustadz di Trenggalek Ditangkap PolisiSMT mengaku, ia sudah melakukan kekerasan seksual sejak tahun 2019. SMT juga mengakui ada 34 santriwati yang menjadi korban perilaku bejatnya.Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort (Kasat Reskrim Polres) Trenggalek, AKP Arief Rizki Wicaksana, mengatakan SMT mulai aktif sebagai ustadz pada tahun 2017 di salah satu Ponpes Trenggalek.“Awalnya, oknum ustadz ini sudah diberhentikan dari pondok. Namun ada orang tua yang bertanya kepada anaknya, kemudian anaknya cerita kepada orang tuanya. Dari sinilah kasus terungkap,” jelas Arief, saat konferensi pers Jumat (24/09/2021).Baca juga: Empat Korban Ustad Cabul di Trenggalek Melapor ke Polisi“Tersangka SMT membujuk dan merayu dengan kalimat kalau sama gurunya harus nurut, tidak boleh membantah,” ungkap Arief.Kasus tersebut masuk dalam laporan Polres Trenggalek sejak tanggal 22 September 2021. Polres Trenggalek langsung turun tangan dan menangkap SMT di hari yang sama.Pada Selasa (28/9/2021), jumlah santriwati korban kekerasan seksual oleh SMT yang melakukan pelaporan kepada Kepolisian Polres Trenggalek bertambah.Jumlah korban yang melapor ke Polres Trenggalek adalah empat korban. Satu korban melapor pertama kali, berikutnya ada tambahan tiga korban yang melapor.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow