Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Empat Korban Ustad Cabul di Trenggalek Melapor ke Polisi

Kabar Trenggalek - Empat santriwati korban kekerasan seksual oleh ustad cabul di Trenggalek melakukan pelaporan kepada Kepolisian Resort (Polres) Trenggalek.

Jumlah korban kekerasan seksual dari ustad yang berinial SMT (34) adalah 34 santriwati. SMT sudah melakukan tindakan bejatnya sejak tahun 2019, Selasa (28/9/2021).

Hingga saat ini, jumlah korban yang melapor ke Polres Trenggalek adalah empat korban. Satu korban melapor pertama kali, berikutnya ada tambahan tiga korban yang melapor.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Trenggalek, AKP Arief Rizki Wicaksana, memberi penjelasan. Arief mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan kepada tiga korban.

Baca juga: Tiga Tahun Cabuli 34 Santriwati, Ustadz di Trenggalek Ditangkap Polisi

Arief menyebutkan, saat mengungkap kasus tersebut pada Jumat (24/9/2021), Polres Trenggalek juga membuka posko pengaduan bagi para korban. Melalui posko pengaduan ini, tiga korban melapor ke Polres Trenggalek.

"Selain kami periksa terkait kasus, tiga korban ini juga akan kami periksa terkait kondisi psikologisnya," kata Arief. Arief mengajak 30 korban lain untuk melaporkan kejahatan yang dilakukan oleh SMT melalui posko aduan yang disediakan.

Baca juga: Upaya Dinsos Trenggalek Dampingi 34 Santriwati serta Istri dan Anak Pelaku Kekerasan Seksual

Selain datang langsung ke kantor polisi, korban bisa menyampaikan aduannya melalui petugas unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Trenggalek di nomor 082337253686.

Selain itu, bisa juga melalui media sosial yang dikelola Polres Trenggalek.

"Kami akan akomodir apabila korban-korban lain mau melaporkan. Dan tidak perlu takut karena kami akan menjamin kerahasiaan identitas para korban," ucap Arief. Ustad pelaku kekerasan seksual ini ditahan di Polres Trenggalek.

SMT dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1, ayat 2, ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca juga:Kronologi Pelaporan Ustad di Trenggalek yang Cabuli 34 Santriwati

SMT mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Juga denda paling banyak Rp 5 miliar dalam hal tindak pidana pencabulan dilakukan oleh pendidik/tenaga kependidikan dan menimbulkan korban lebih dari satu orang, pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana.