Ratusan Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Kabar Trenggalek - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menyita ratusan ribu rokok ilegal dan minuman beralkohol. Ratusan ribu rokok ilegal dan alkohol hasil dari operasi Barang Kena Cukai (BKC) itu dimusnahkan pada Kamis (23/12/2021).Ada 117 ribu batang rokok tembakau iris dengan berat 5,6 kilogram dan 195 liter minuman beralkohol. Jika ditaksir dalam rupiah, barang-barang tersebut bernilai sekitar Rp. 71,5 juta.Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengatakan pemusnahan barang kena cukai itu sebagai bentuk perlawanan bisnis ilegal yang beredar di Trenggalek.Baca juga: Video Bakar Hasduk Hizbul Wathan Viral di Media Sosial, Diduga Pelaku Masih Pelajar"Kita tidak boleh kalah dengan perusahaan ilegal. Ini tugas kita bersama untuk memeranginya," ucap lelaki yang akrab disapa Mas Ipin itu kepada awak media.Mas Ipin menjelaskan, di sisi lain, pendapatan negara juga bisa terus bertambah apabila bisnis ilegal perdagangan barang non-cukai bisa ditekan."Saya mengingatkan betul bagi yang mau menjual dan mengedarkan barang-barang tanpa cukai harap hati-hati. Dengan iming-iming apapun bila sales datang, tolong hindari," pesannya.Baca juga: Menelusuri Masalah Pendataan Warga Penerima Bansos Covid-19 di TrenggalekKepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Akhiyat Mujayin, mengapresiasi langkah Pemkab Trenggalek. Pasalnya, Pemkab Trenggalek memakai dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk penegakan hukum."Hal ini cukup membantu tugas Bea Cukai dalam melakukan penindakan di lapangan. Kami mewakili Kementerian Keuangan mengucapkan terima kasih atas sinergitas ini dan semoga bisa terus dilanjutkan," tandas Akhiyat.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow