Mencegah Perbudakan Seksual di Pondok Pesantren
Kabar Trenggalek - Pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan, ustad di Bandung, kepada 21 santriwatinya, menuai kritik dari masyarakat. Tindakan keji yang dilakukan Herry Wirawan, menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk mencegah perbudakan seksual di Pondok Pesantren Madani Boarding School, Bandung.Korban dari tindakan keji Herry Wirawan, merupakan anak-anak usia 13 hingga 16 tahun. Dari 21 korban, sembilan di antaranya telah melahirkan bayi. Bahkan, satu anak ada yang melahirkan dua bayi.Mary Silvita, Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bandung mendampingi para korban dan saksi dari kekejian Herry Wirawan. Mary menjelaskan, penduduk sekitar pondok pesantren mengaku sering melihat keanehan dari pondok tersebut.Mary menjelaskan, beberapa warga yang tinggal persis di depan rumah atau pondok penampungan santriwati itu mengaku sering melihat santriwati terlihat ketakutan dan langsung masuk ke dalam rumah setiap kali Harry Wirawan pulang."Tampak seperti ada pembatasan untuk berbicara dan berkomunikasi bagi santriwati dengan para tetangga. Namun warga mengatakan, seorang anak berusia 9 tahun, berkulit hitam manis, asal Papua sering terlihat menangis dan mengadu kepadanya bahwa dia sering didorong dan dimarahi," tulis Mary dalam unggahan facebooknya.Warga, lanjut Mary, juga menuturkan bahwa para tetangga selalu memberi bantuan, baik berupa uang, makanan dan barang ke istri Harry Wirawan. Para tetangga selalu membuat pengumuman menerima donasi untuk para anak yatim piatu yang mereka asuh."Kejanggalan lain yang dilihat warga adalah, keberadaan anak-anak balita yang dia lihat berparas mirip dengan HW [Harry Wirawan], padahal usia para balita seperti sepantaran. Hal lainnya yang mengundang tanya adalah, kebiasaan para santriwati bekerja sehari-hari. Mereka tampak lebih sering bekerja daripada belajar. Mulai dari mencuci, menjemur pakaian, bersih-bersih, sampai mengaduk semen untuk membangun pagar," jelas Mary."Hal yang sama dituturkan warga yang tinggal di sekitar Pondok milik Harry Wirawan yang lain, di Cibiru. Warga mengaku tidak pernah berinteraksi dengan pihak pondok dan santriwati karena semua terlihat tertutup dan pendiam. Namun, sehari-hari para santriwati terlihat sibuk bekerja. Bahkan sampai bekerja mengangkat dan mengaduk semen serta membangun bangunan pondok. Padahal mereka adalah anak perempuan dan masih kecil," tambahnya.Tsamrotul Ayu Masruroh, aktivis perempuan Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (ForMujeres), menyebutkan tindakan keji yang dilakukan Herry Wirawan termasuk dalam kategori perbudakan seksual.“Dalam kasus tersebut pelaku merasa menjadi guru “pemilik” korban [santri] sehingga santri harus taat, dan guru tersebut merasa berhak melakukan apa pun untuk memenuhi kebutuhan seksualnya. Dan korbannya ini adalah anak-anak perempuan di bawah umur yang diperdaya dengan dalih agama. Menurut saya hal ini masuk indikator perbudakan seksual,” ujar Ayu.Baca juga: Ustad di Bandung Perkosa 13 Santriwati, 8 di Antaranya Sampai MelahirkanMenurut Ayu, perbudakan seksual di pondok pesantren perlu dicegah. Perbudakan seksual itu bersumber dari perkawinan budaya patriarki dan feodalisme yang mengakar kuat di pesantren. Oleh karena itu, akar masalah ini perlu dituntaskan supaya bisa mencegah perbudakan seksual di pesantren.Ayu menyampaikan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegah perbudakan seksual di pesantren. Pertama, lembaga pesantren harus berani menciptakan ruang belajar keagamaan yang terbuka, egaliter, serta memiliki perspektif gender.“Kedua, santri harus dibekali pendidikan kritis, sehingga santri bisa berani mengatakan benar sebagai benar, salah sebagai salah. Karena tendensi lembaga-lembaga agama itu banyak mengajarkan taklid buta, menerima tanpa berfikir, nggak boleh membantah meski sebenarnya ada yang salah. Harus sami'an wa tha'atan,” terang Ayu.Baca juga: Ayah Randy Minta Maaf atas Kematian Novia, Warganet Tidak MemaafkanKetiga, Ayu mengingatkan kepada orang tua untuk lebih waspada dengan potensi kekerasan seksual di pondok pesantren. Menurut Ayu, orang tua harus mengecek bagaimana sanad keilmuan dan riwayat sebuah pesantren.“Selebihnya orang tua jangan cuma asal menitipkan habis itu tidak peduli anaknya bagaimana. Kalau bahasa jawanya ‘pasrah bongkoan’. Di sini, menurut kami orang tua juga harus turut mengontrol aktivitas anak di pesantren. Misal menanyakan kabar, sudah belajar apa aja, pelajaran yang didapat di pesantren tersebut bermanfaat untuk siapa dan sebagainya,” jelasnya.Menurut Ayu, pencegahan perbudakan seksual di pondok pesantren ini sangat penting. Mengingat, korban kekerasan seksual mengalami kehidupan dan masa depan yang sulit.“Menjadi korban kekerasan seksual itu memang sangat sulit, trauma yang dialami bisa sepanjang hidup. Apalagi dalam kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Bandung ini, korban sampai hamil dan punya anak. Tentu beban yang diterimanya berlipat-lipat ganda,” uangkap Ayu.Baca juga: Kritik ke Polisi, Warganet Sebut Novia Diperkosa Randy, Bukan Hubungan Suami IstriAyu menjelaskan, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk memulihkan trauma bagi korban. Pertama, korban harus diberikan rasa keadilan. Apabila korban telah mengalami kekerasan seksual lantas pelaku bebas, atau justru malah si pelaku ini bisa melecehkan orang lain lagi, maka korban akan merasa tidak didengar.Bahkan, kata Ayu, lebih jauh lagi korban akan merasa bahwa pengalamannya tidak dipertimbangkan. Selain itu, korban akan merasa tidak dimanusiakan ketika korban tidak mendapatkan keadilan. Maka, untuk mencapai proses keadilan, hukum harus pro korban dan di Indonesia ini belum ada payung hukum untuk korban kekerasan seksual.“Makanya dalam kasus kekerasan seksual di Bandung ini membutuhkan waktu sekitar lima tahun, baru bisa diproses di persidangan. Hal inilah penting bagi kita semua untuk mengamankan dan mengawal disahkannya RUU TPKS [Rancagan Undang-Undang Tindak Pidana kekerasan Seksual]. Selebihnya kita harus mendorong adanya regulasi untuk menciptakan ruang aman bebas kekerasan seksual di pesantren,” kata Ayu.Baca juga: Novia Bunuh Diri di Makam Ayahnya, Diduga Alami Kekerasan Seksual oleh Anggota PolisiKedua, lanjut Ayu, korban harus bisa melampaui traumanya, baik trauma secara seksual ataupun trauma secara psikologis. Kalau belum bisa melampaui traumanya, korban akan susah untuk bisa pulih. Perlu proses yang cukup intensif secara psikologis dan upaya menerima kondisi yang telah terjadi sekaligus berupaya memahami bahwa peristiwa tersebut bisa terjadi pada siapapun.“Hal [kekerasan seksual] tersebut bukan salah dirinya, bukan sebuah aib yang menjijikan, bukan juga sesuatu hal yang pantas untuk dipergunjingkan. Tapi ini menjadi hal untuk dipahami dan dicari jalan keluarnya,” jelasnya.“Untuk itu, di antara kita jangan sampai ada yang menghakimi atau merundung korban kekerasan seksual. Sebisa mungkin kita harus berusaha menguatkan dia, karena posisinya sangat rentan. Jangan sampai kita menambah traumanya atau bahkan sampai membuat dia bunuh diri seperti beberapa kasus Kekerasan seksual yang mencuat akhir-akhir ini,” tandas Ayu.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow