Kritik ke Polisi, Warganet Sebut Novia Diperkosa Randy, Bukan Hubungan Suami Istri
Kabar Trenggalek - Warganet di media sosial ramai-ramai mengkritik pernyataan dari Wakil Kepala Kepolisian daerah Jawa Timur (Wakapolda Jatim), Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo. Warganet mengkritik pernyataan Slamet yang mengatakan hubungan antara Randy Bagus Hari Sasongko dan Novia Widyasari seperti suami istri. Padahal, menurut warganet, Novia diperkosa Randy, Minggu (05/12/2021).Novia Widyasari merupakan mahasiswa Universitas Brawijaya Malang yang bunuh diri dengan meminum racun di samping makam ayahnya yang berada di Mojokerto. Menurut laporan yang diterima Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Novia bunuh diri karena tertekan setelah dipaksa aborsi dua kali oleh Randy serta keluarga Randy. Polres Mojokerto juga membenarkan, bahwa Randy adalah anggota polisi.“RB [Randy Bagus] ini polisi berpangkat Bripda [Brigadir Polisi Dua Polri] dan berdinas di Polres Pasuruan,” jelas Polres Mojokerto, Sabtu 4 Desember 2021.Baca juga: Novia Bunuh Diri di Makam Ayahnya, Diduga Alami Kekerasan Seksual oleh Anggota PolisiPolres Mojokerto bersama Polda Jatim bekerjasama untuk menyelidiki kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Randy kepada Novia, hingga Novia bunuh diri. Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet, mengonfirmasi bahwa Randy dan Novia berpacaran dan berhubungan seperti suami istri."Korban dan Anggota Polri ini sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019. Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," ujar Slamet dalam jumpa pers, Sabtu 4 Desember 2021.“Kemudian keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021, yang dilakukan di wilayah Malang yang dilakukan di kos maupun di hotel,” tambahnya.Baca juga: Aksi Bejat Warga Trenggalek Pamerkan Kelamin Berujung Ditangkap PolisiSlamet juga menyampaikan, Novia selama pacaran dengan Randy sudah melakukan dua kali aborsi. Aborsi itu dilakukan terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021."Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021. Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia empat bulan," jelasnya.Pernyataan Slamet mendapatkan kritik dari para warganet di media sosial. Menurut warganet, Novia diperkosa Randy, bukan hubungan suami istri. Hal itu berdasarkan pernyataan Novia di laman Quora yang menceritakan kekerasan seksual yang ia alami.Baca juga: Tiga Tahun Cabuli 34 Santriwati, Ustadz di Trenggalek Ditangkap Polisi“Melakukan hub layaknya suami istri?? Info dari mana heh itu??” ujar akun instagram @_elys07 di unggahan Instagram Polres Mojokerto @polres_mojokerto.“Diminumin obat, diperkosa, disuruh aborsi, menjalani semua prosesnya sendiri dan dibawah tekanan. "Hubungan yang layaknya suami istri" nya di bagian apa?” ujar akun Twitter @iimfahima.“Dimaklumi aja guys, mungkin dicekoki obat tidur dan diperkosa sampai hamil itu dianggap masih dalam ranah perbuatan yang lumrah antara suami istri di kalangan teman-teman polisi. Beda institusi beda kebiasaan kali ya. Apa sudah biasa terjadi?” tulis akun Twitter @ManDebat.https://twitter.com/arshann/status/1467307583195140099“Statement ini statement sepihak, curhatan korban yang bilang dia diperkosa ga digubris. Sekarang korban udah ga bisa ditanya karena kalian terlambat urus kasus ini. Jadi perempuan korban kekerasan seksual di negara ini memang kasihan, selalu dianggap menikmati hubungan paksa,” tegas akun Twitter @arshann.Beberapa tagar dan kata kunci terkait kasus ini pun trending di twitter. Di antaranya adalah DIPERKOSA, RANDY BAGUS HARY SASONGKO, #SAVENOVIAWIDYASARI, Propam, DPRD, Pecat, Bergerak, Pasal, Korban, Kasus, Inisial R, dan #PenjarakanRandy.Baca juga: Dapat Penghargaan Perlindungan Anak, Trenggalek Masih Punya PR Cegah Kekerasan SeksualSlamet menjelaskan, Randy akan dijerat pasal berlapis atas tindakan melanggar hukum yang dilakukannya. Pasal tersebut yaitu Peraturan kepolisian (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11. Secara pidana umum, Randy juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55."Kami akan menerapkan pasal - pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," ucap Slamet.“Sedangkan untuk yang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat. Sementara untuk pihak keluarga dari terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan untuk penjual obat aborsi juga tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pengejaran,” tambahnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow